GOWA, TITIK–FAKTA.COM – Pimpinan DPRD Kabupaten Gowa menyerahkan surat usulan pemberhentian Bupati Sitti Husniah Talenrang ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kamis, (8/10/2026). Penyerahan ini dilakukan setelah dokumen persyaratan, termasuk salinan atau petikan putusan Mahkamah Agung (MA), dinyatakan lengkap.
Dilansir dari Beritakotamakassar.com, Wakil Ketua I DPRD Gowa Hasrul Abdul Rajab bersama pimpinan DPRD lainnya, Taufik, bertolak ke Jakarta untuk menyerahkan berkas tersebut. Mereka didampingi anggota DPRD Gowa Abd Razak dan kuasa hukum DPRD Gowa, Khaeril Jalil.
Surat usulan itu diserahkan melalui Bagian Umum Kemendagri sesuai prosedur administrasi yang berlaku.
Hasrul membenarkan penyerahan dokumen tersebut. Ia mengatakan DPRD Gowa telah melengkapi seluruh lampiran yang dipersyaratkan, termasuk salinan atau petikan putusan MA.
“Iya, tadi pagi kami pimpinan DPRD telah menyerahkan surat usulan pemberhentian kepala daerah ke Kemendagri setelah berkas lampiran kami lengkapi beberapa hari ini,” kata Hasrul.
Menurut dia, seluruh dokumen telah diterima melalui Bagian Umum Kemendagri.
Selain menyerahkan berkas, pimpinan DPRD Gowa juga berkonsultasi dengan Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Benny Irwan, untuk membahas tindak lanjut administrasi atas putusan MA tertanggal 1 Oktober 2026.
Dalam konsultasi tersebut, Benny menyampaikan bahwa putusan MA menjadi dasar hukum untuk melanjutkan proses pemberhentian Bupati Gowa. Namun, proses tersebut masih memerlukan tahapan administratif berupa penerbitan Surat Keputusan (SK) Pemberhentian oleh Menteri Dalam Negeri.
Dengan demikian, penyerahan usulan oleh DPRD belum serta-merta mengakhiri masa jabatan bupati. Proses administratif masih harus berjalan hingga SK pemberhentian diterbitkan sesuai ketentuan.
Hasrul berharap keputusan tersebut dapat terbit dalam waktu dekat. Ia menyebutkan, berdasarkan hasil konsultasi, SK pemberhentian bupati berpeluang diterbitkan bersamaan dengan SK penunjukan pelaksana tugas (Plt) Bupati Gowa.
“Mudah-mudahan minggu depan sudah ada SK pemberhentian itu dari Mendagri. Dan kemungkinan menurut Bapak Kapuspen bahwa SK pemberhentian bupati itu turun sekaligus dengan SK Plt Bupati Gowa,” ujar Hasrul.
Pimpinan DPRD Gowa berharap seluruh tahapan dapat diselesaikan sesuai prosedur agar penyelenggaraan pemerintahan daerah tetap berjalan dan pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu.
Hasrul juga berharap situasi di Kabupaten Gowa kembali kondusif sehingga masyarakat dapat menjalani aktivitas sehari-hari dengan tenang.
Hingga SK pemberhentian diterbitkan, tindak lanjut keputusan tersebut masih berada dalam proses administrasi di tingkat pemerintah pusat. (*)












