TAKALAR, TITIK–FAKTA.COM – Sepuluh tahun setelah dibangun, Pasar Tradisional Sanrobone di Kabupaten Takalar belum dimanfaatkan sebagaimana tujuan awal pembangunannya. Bangunan yang menelan anggaran sekitar Rp1,1 miliar itu kini kembali disorot dan didesak untuk diperiksa secara menyeluruh.
Pasar tersebut dibangun pada 2016 menggunakan dana APBD Kabupaten Takalar. Peletakan batu pertama dilakukan oleh Bupati Takalar saat itu, pada 16 September 2016. Sejumlah pejabat turut hadir, di antaranya Sekretaris Kabupaten Takalar Ir H Nirwan Nasrullah, Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian, Perdagangan, Pertambangan dan Camat Sanrobone M Tahir Tona.
Proyek itu dibangun di atas lahan seluas sekitar 3.000 meter persegi yang disebut merupakan hibah dari Syaparuddin Bahtiar Daeng Ngati. Pembangunan pasar dimaksudkan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat Sanrobone dan wilayah sekitarnya sekaligus menjadi tempat transaksi hasil produksi dan kebutuhan sehari-hari warga.
Namun, setelah proyek selesai, bangunan tersebut disebut belum berfungsi sebagaimana peruntukannya.
Aktivis Takalar, Abd Rahman Tompo, pada Rabu (7/10/2026) meminta aparat penegak hukum tidak berhenti pada pemeriksaan terhadap kontraktor. Ia mendorong penelusuran dilakukan sejak tahap perencanaan, penganggaran, pelaksanaan hingga pengawasan proyek.
Berdasarkan data pengadaan yang disampaikan, proyek pembangunan Pasar Sanrobone memiliki pagu Rp1.100.000.000 dan dikerjakan CV Irzhal Maulana Konstruksi di bawah satuan kerja Dinas Koperasi, UMKM, Perdagangan, Perindustrian dan ESDM Kabupaten Takalar.
Menurut Abd Rahman, tidak berfungsinya pasar seharusnya menjadi pintu masuk untuk menguji kembali dasar perencanaan proyek tersebut.
“Jangan hanya tukang dan kontraktor yang dilihat. Kadis yang membidangi urusan tersebut pada saat proyek ini direncanakan dan dilaksanakan juga harus diperiksa. Siapa yang mengusulkan? Apa kajian kebutuhannya? Siapa yang memastikan pasar itu akan digunakan? Dan mengapa setelah dibangun justru menjadi proyek mangkrak?” kata Abd Rahman.
Ia mempertanyakan kajian kebutuhan, rencana pemanfaatan, serta mekanisme pengawasan sejak proyek tersebut dirancang.
Menurut dia, pemeriksaan terhadap seluruh tahapan diperlukan untuk mengetahui apakah pembangunan telah sesuai dengan kebutuhan masyarakat serta ketentuan yang berlaku.
“Kalau proyek Rp1,1 miliar akhirnya tidak memberikan manfaat kepada masyarakat, jangan berhenti pada pertanyaan siapa yang mengerjakan. Pertanyakan juga siapa yang merencanakan, siapa yang menganggarkan, siapa yang mengawasi, dan siapa yang bertanggung jawab saat itu,” ujarnya.
Pernah Disorot Tipidkor
Persoalan Pasar Sanrobone bukan kali pertama mendapat perhatian aparat penegak hukum.
Pada Agustus 2024, pemberitaan menyebut Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polres Takalar mulai menelisik dugaan korupsi dalam pembangunan pasar tersebut. Proyek yang dikerjakan pada 2016 itu menjadi sorotan karena bangunannya disebut tidak dimanfaatkan.
Abd Rahman meminta aparat penegak hukum membuka kembali seluruh rangkaian proyek tersebut secara transparan, termasuk proses perencanaan hingga kondisi bangunan setelah selesai dibangun.
Ia menegaskan, permintaan pemeriksaan terhadap pejabat yang berwenang ketika proyek berlangsung bukan berarti menuduh mereka melakukan tindak pidana.
“Kami tidak menuduh Kadis saat itu melakukan tindak pidana. Tetapi jabatan dan kewenangan harus dipertanggungjawabkan. Kalau memang semuanya sesuai aturan, silakan dibuktikan melalui pemeriksaan. Kalau ditemukan penyimpangan, jangan ada yang kebal hukum hanya karena pernah menduduki jabatan,” katanya.
Menurut Abd Rahman, pemeriksaan diperlukan untuk menjawab pertanyaan mendasar: mengapa anggaran sekitar Rp1,1 miliar dikeluarkan untuk membangun pasar, sementara fasilitas tersebut hingga kini belum memberikan manfaat sebagaimana tujuan awal pembangunannya.
“Uang rakyat Rp1,1 miliar tidak boleh berakhir menjadi bangunan mangkrak tanpa pertanggungjawaban yang jelas. APH harus berani memeriksa seluruh pihak yang mempunyai kewenangan pada saat proyek itu lahir,” ujarnya.
(Red/bombom)












