TAKALAR, TITIK–FAKTA.COM – Kapolda Sulawesi Selatan yang baru, Irjen Pol. Dr. Awal Chairuddin, langsung dihadapkan pada sejumlah sorotan terkait penanganan perkara di wilayah kampung halamannya, Kabupaten Takalar.
Empat kasus yang hingga kini disebut belum menemukan titik terang menjadi perhatian Lembaga Anti Korupsi dan Kekerasan Hak Asasi Manusia (Lankoras-Ham). Organisasi itu meminta Kapolda Sulsel mengevaluasi penanganan perkara di Polres Takalar, Senin (5/10/2026).
Wakil Ketua DPW Lankoras-Ham, Adi Nusaid Rasyid, mengatakan evaluasi diperlukan apabila tidak ada perkembangan berarti dalam penyelidikan sejumlah kasus tersebut.
“Kalau progresnya keempat kasus ini tidak ada kepastian dari Polres Takalar, maka kami minta kepada Bapak Kapolda Sulsel yang baru untuk mengevaluasi anak buahnya, utamanya Kasat Reskrim dan Kanit Pidum,” kata Adi dalam keterangan tertulis, Senin, 5 Oktober 2026.
Awal Chairuddin resmi menjabat Kapolda Sulsel setelah menggantikan Irjen Pol. Djuhandahani Raharjo Puro. Pergantian itu tercantum dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2205/X/KEP./2026 yang diterbitkan melalui Wakapolri Komjen Pol. Wahyu Adiningrat.
Serah terima jabatan berlangsung di Gedung Ruppatama Mabes Polri pada Sabtu, 3 Oktober 2026, dan dipimpin Kapolri Jenderal Suyudi Aryo Seto.
Awal Chairuddin merupakan putra kelahiran keluarga asal Takalar. Keluarga besarnya berdomisili di Kelurahan Maradekaya, Kecamatan Pattallassang. Ia juga disebut rutin pulang ke Takalar untuk berziarah ke makam kedua orang tuanya.
Ayahnya, Drs. H. Chairuddin Burhan, M.Si., Karaeng Lallo, pernah menjabat Deputi Ketua LAN RI Makassar pada 1968–1991. Ibunya, Dra. Hj. Hatma Tamma, merupakan akademisi dan dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Hasanuddin.
Empat perkara yang disorot
Kasus pertama adalah kematian Momi Daeng Paleng, 56 tahun, seorang ibu rumah tangga di Dusun Je’ne, Desa Lagaruda, Kecamatan Sanrobone, pada 29 Mei 2026.
Korban ditemukan meninggal setelah diduga mengalami kekerasan. Hasil autopsi disebut menunjukkan adanya luka pada bagian kepala akibat hantaman benda tumpul.
Polisi sebelumnya menduga peristiwa tersebut berkaitan dengan pencurian disertai kekerasan. Sejumlah perhiasan emas milik korban, seperti kalung, anting, gelang, dan cincin, dilaporkan hilang.
Kasus kedua berkaitan dengan penemuan jasad bayi di Dusun Bontomanai, Desa Su’rulangi, Kecamatan Polongbangkeng Selatan, pada 12 Agustus 2026.
Bayi tersebut ditemukan dalam kondisi terbungkus kain kafan putih di area perkebunan yang cukup jauh dari permukiman warga. Tim identifikasi Polres Takalar kemudian mendatangi lokasi untuk melakukan evakuasi dan pemeriksaan tempat kejadian perkara.
Namun, menurut Lankoras-Ham, hingga kini belum ada pengungkapan terkait pihak yang bertanggung jawab atas kasus tersebut.
Kasus ketiga adalah kematian Hj. Mini Daeng Jime, warga Kelurahan Mangadu, Kecamatan Mangarabombang.
Perkara itu telah dilaporkan ke Polres Takalar melalui Laporan Polisi Nomor B/15.A.1/V/2026/Reskrim tertanggal 22 Mei 2026. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana terkait penemuan mayat, dugaan menghilangkan nyawa orang, atau penyebab kematian korban.
Dalam proses penyelidikan, makam korban bahkan telah dibongkar untuk kepentingan autopsi. Namun, hingga kini perkembangan penanganan perkara tersebut masih menjadi sorotan.
Kasus keempat adalah meninggalnya dua bocah, Muhammad Alzaky, 4 tahun, dan Muhammad Al Asril, 5 tahun, di area proyek pembangunan Sekolah Rakyat di Dusun Bontosunggu, Desa Pa’rappunganta, Kecamatan Polongbangkeng Utara.
Kedua korban ditemukan meninggal di dalam galian yang tergenang air pada 27 Mei 2026.
Satreskrim Polres Takalar telah melakukan olah tempat kejadian perkara dan memeriksa sejumlah orang yang dianggap mengetahui kondisi lokasi proyek. Di antaranya petugas keamanan proyek berinisial NR, 52 tahun, AN, 54 tahun, petugas Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) berinisial NS, serta pekerja plumbing berinisial UN, 42 tahun.
Meski sejumlah saksi telah diperiksa, polisi hingga kini belum menetapkan tersangka dalam perkara tersebut.
Polda Sulsel janji mengecek
Sorotan terhadap empat perkara itu sebelumnya juga telah sampai ke tingkat Polda Sulsel.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sulsel, Kombes Pol. Feby Dapot P. Hutagalung, mengatakan pihaknya akan mengecek perkembangan penanganan perkara tersebut.
“Nanti kita cek ya,” kata Feby saat dihubungi pada 18 Agustus 2026.
Kini, setelah Awal Chairuddin resmi memimpin Polda Sulsel, Lankoras-Ham kembali meminta adanya perhatian terhadap perkembangan empat perkara tersebut.
Bagi Adi Nusaid Rasyid, kepastian proses hukum menjadi hal yang dinantikan keluarga korban dan masyarakat. Ia meminta setiap perkara ditangani secara profesional, transparan, dan berdasarkan hasil penyelidikan serta alat bukti yang tersedia.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan terbaru dari Polres Takalar mengenai perkembangan masing-masing perkara tersebut. (*)












