Bupati Gowa Sitti Husniah Selesai Diperiksa, Tak Ditahan karena Tunggu Persetujuan Mendagri

GOWA, TITIK–FAKTA.COM – Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang selesai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Kortastipidkor Polri, Kamis, (1/10/2026).

Pemeriksaan berlangsung sekitar enam jam lebih. Kabagops Kortastipidkor Polri Kombes Pol Ahmad Yusuf Afandi mengatakan penyidik mengajukan 26 pertanyaan kepada Husniah.

Husniah tiba di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, sekitar pukul 10.46 WIB. Sebelum pemeriksaan, dia mengatakan akan memberikan penjelasan setelah seluruh proses pemeriksaan selesai.

Usai diperiksa, Husniah tidak langsung ditahan. Yusuf mengatakan penahanan kepala daerah dalam proses penyidikan memerlukan persetujuan Menteri Dalam Negeri.

“Tidak ditahan. Kan sesuai Pasal 90 UU Pemerintahan Daerah jika melakukan penyidikan bupati atau wali kota yang diteruskan penahanan diisyaratkan adanya persetujuan Mendagri,” kata Yusuf.

Empat perkara yang didalami penyidik

Dalam perkara ini, Kortastipidkor mengungkap empat rangkaian dugaan pemerasan yang menyeret Husniah. Penyidik sebelumnya menyatakan Husniah diduga menggunakan kedudukannya sebagai kepala daerah untuk meminta uang atau manfaat melalui sejumlah pihak.

Pertama, pengurusan PKKPR perumahan.

Penyidik menduga Husniah meminta daftar pemohon dan hasil pembahasan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR). Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan kemudian disebut diperintahkan meminta uang kepada pengembang berdasarkan jumlah rumah yang akan dibangun.

Nilainya disebut sekitar Rp1 juta hingga Rp1,5 juta per rumah. Dalam perkara ini, PT Royal Persada disebut menyerahkan Rp100 juta, sedangkan PT Renjana menyerahkan Rp50 juta melalui perantara yang disebut sebagai sopir pribadi Husniah.

Kedua, pembukaan gerai Indomaret.

Menurut penyidik, setelah bertemu dengan pihak Indomaret, Husniah mengarahkan mereka berkoordinasi dengan HA, orang kepercayaannya.

Melalui HA, Husniah diduga meminta dana dengan dalih corporate social responsibility (CSR) sebesar Rp85 juta untuk setiap gerai baru. Polisi menyebut dana yang diserahkan Indomaret dalam tiga kali pemberian mencapai Rp850 juta.

Sebagian dana itu, menurut penyidik, digunakan untuk pembayaran rumah pribadi Husniah di Waterfront Makassar dan pembelian satu unit Toyota Hiace. Penggunaan keseluruhan dana masih didalami.

Ketiga, pengurusan PBG perumahan Royal Spring.

Dalam perkara ini, penyidik menduga Husniah meminta satu unit rumah dengan potongan harga 70 persen dari harga awal sekitar Rp1,4 miliar sebagai syarat pengurusan persetujuan bangunan gedung untuk site plan Sakura 2.

Rumah tersebut disebut dibeli menggunakan nama pihak lain dengan harga Rp420 juta. Penyidik menduga uang pembayarannya berasal dari permintaan kepada PT API sebagai kickback atas pengadaan enam unit ambulans Dinas Kesehatan Gowa tahun anggaran 2025 senilai Rp3,8 miliar.

Keempat, sponsorship Beautiful Malino.

Penyidik juga mendalami dugaan permintaan dana sponsor sebesar Rp100 juta kepada pihak Indomaret sebelum audiensi mengenai rencana pembukaan gerai.

Dana tersebut disebut ditransfer kepada penyelenggara kegiatan atau event organizer. Kortastipidkor masih menelusuri hubungan permintaan dana itu dengan rencana pembukaan gerai serta penggunaan uang setelah diterima penyelenggara.

Penyidik masih telusuri aliran dana

Dalam konstruksi perkara yang disampaikan polisi, Husniah diduga berperan mengarahkan proses perizinan sekaligus menggunakan kedudukannya untuk meminta uang atau manfaat melalui pihak lain. HA disebut berperan menyampaikan permintaan, menerima, dan mengelola sebagian dana atas perintah Husniah.

Kortastipidkor juga masih mengembangkan penyidikan, termasuk menelusuri aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain. Polisi sebelumnya menyebut telah memeriksa puluhan saksi serta melakukan penggeledahan dan penyitaan sejumlah barang yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Husniah sendiri berstatus tersangka, bukan terpidana. Proses hukum terhadap dirinya masih berjalan dan dugaan-dugaan tersebut nantinya akan diuji melalui tahapan penyidikan hingga proses peradilan. (*)