LPR Desak BGN Evaluasi SPPG Canrego dan Bontoramba, Soroti Dugaan Pelanggaran Juknis MBG

TAKALAR, TITIK–FAKTA.COM – Lembaga Pemberdayaan Rakyat (LPR) mendesak Badan Gizi Nasional (BGN) mengevaluasi pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Canrego dan Bontoramba, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan.

Desakan itu disampaikan Wahyu dari LPR pada Minggu, (27/09/2026). Ia mengaku menerima sejumlah keluhan masyarakat dan menemukan persoalan yang menurutnya perlu diverifikasi oleh BGN dan jajaran pengawas program MBG.

“Sudah banyak pelanggaran yang kami temukan dan banyak keluhan dari orang tua siswa terkait pelaksanaan MBG. Kami meminta BGN tidak tinggal diam dan segera melakukan evaluasi secara menyeluruh,” kata Wahyu.

Menurut Wahyu, evaluasi tidak cukup hanya memeriksa makanan yang dibagikan kepada penerima manfaat. Ia meminta BGN menelusuri seluruh mata rantai pelaksanaan program, mulai dari pengadaan bahan pangan, pemasok, harga pembelian, keamanan pangan, kelayakan dapur hingga pengelolaan limbah.

Soroti Keterlibatan Petani dan UMKM Lokal

Salah satu yang disorot LPR adalah rantai pasok bahan pangan. Wahyu mempertanyakan keterlibatan petani, peternak, pelaku UMKM, koperasi, BUMDes, nelayan serta produsen pangan lokal dalam memenuhi kebutuhan SPPG.

Ia menilai program MBG seharusnya tidak hanya berdampak pada pemenuhan gizi anak, tetapi juga memberikan efek ekonomi bagi masyarakat di sekitar lokasi SPPG.

“Kalau program ini bertujuan memperbaiki gizi sekaligus menggerakkan ekonomi masyarakat, jangan sampai petani dan UMKM lokal justru hanya menjadi penonton di daerahnya sendiri,” ujarnya.

Wahyu meminta BGN memeriksa mekanisme pengadaan bahan pangan di SPPG Canrego dan Bontoramba. Pemeriksaan, kata dia, perlu mencakup pemasok, volume pengadaan, harga pembelian hingga dokumen transaksi.

Ia juga meminta dugaan ketidaksesuaian harga bahan baku ditelusuri. Menurut Wahyu, pemeriksaan diperlukan untuk memastikan tidak terjadi praktik mark-up dalam pengadaan bahan pangan.

Keamanan Pangan dan Kelayakan Dapur Disorot

Selain rantai pasok, LPR meminta BGN memeriksa aspek keamanan pangan di dapur MBG.

Wahyu menyoroti sejumlah persyaratan yang menurutnya perlu dipastikan pemenuhannya, antara lain penerapan sistem Hazard Analysis and Critical Control Point (HACCP), sertifikasi halal serta standar higiene dan sanitasi.

“Kalau benar ada dapur yang tidak memenuhi standar keamanan pangan maupun pengelolaan lingkungan, harus ada pemeriksaan dan tindakan sesuai aturan,” katanya.

Ia juga mempertanyakan pengelolaan limbah pada sejumlah dapur MBG. Dugaan pembuangan limbah secara terbuka atau open dumping, menurut dia, perlu diperiksa karena berpotensi menimbulkan persoalan lingkungan.

Karena itu, LPR meminta pemeriksaan tidak berhenti pada menu dan kualitas makanan, tetapi juga mencakup legalitas serta kelayakan dapur, standar keamanan pangan, dokumen kerja sama mitra, pengadaan bahan baku dan pengelolaan limbah.

Minta BGN Beri Sanksi Jika Pelanggaran Terbukti

Wahyu mengatakan evaluasi perlu dilakukan secara terbuka agar publik memperoleh kepastian mengenai pelaksanaan program MBG di Takalar.

Ia juga meminta BGN menjatuhkan sanksi apabila hasil pemeriksaan nantinya menemukan pelanggaran serius.

“Kalau dalam pemeriksaan ditemukan pelanggaran serius, kami mendesak BGN memberikan sanksi tegas, termasuk melakukan suspend terhadap SPPG yang terbukti tidak mematuhi juknis,” ujarnya.

LPR, kata Wahyu, akan terus mengawal persoalan tersebut. Jika permintaan evaluasi dan pemeriksaan tidak ditindaklanjuti, pihaknya mempertimbangkan melakukan aksi demonstrasi.

“Kami tidak sedang menolak program MBG. Kami justru ingin program ini berjalan sesuai tujuan awalnya, makanan anak terjamin, masyarakat lokal diberdayakan, petani dan UMKM mendapatkan manfaat, serta seluruh pelaksana tunduk pada aturan,” kata Wahyu.

Hingga berita ini diterbitkan, BGN, Kantor Regional (Kanreg), Koordinator Wilayah (Korwil), serta pengelola SPPG Canrego dan Bontoramba belum memberikan klarifikasi atas berbagai dugaan dan keluhan yang disampaikan LPR. Konfirmasi diperlukan untuk memastikan kebenaran informasi serta memberikan ruang penjelasan kepada pihak-pihak yang disebut.

(Red/Muh Ramli JAGUAR)