JAKARTA, TITIK–FAKTA.COM – Inspeksi mendadak Ombudsman Republik Indonesia ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong, Pondok Rajeg, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, mengungkap sisi lain kehidupan di balik tembok penjara.
Tim Ombudsman menemukan sejumlah bangunan yang menyerupai vila, homestay, hingga kompleks rumah atau “klaster” dengan fasilitas yang jauh berbeda dari hunian warga binaan pada umumnya. Bangunan tersebut diduga digunakan sebagai fasilitas khusus bagi sejumlah warga binaan.
Temuan itu diperoleh saat Ombudsman melakukan inspeksi mendadak pada Rabu, (23/09/2026). Dalam pemeriksaan, tim menemukan televisi berukuran besar, sofa, kulkas, meja makan, pendingin ruangan, fasilitas kebugaran, hingga area parkir yang disebut diisi mobil mewah. Di salah satu lokasi, Ombudsman juga menemukan botol minuman keras di dalam kulkas.
Di kawasan tersebut, Ombudsman juga menemukan fasilitas gym dan simulator golf yang masih dalam proses pembangunan. Ada pula kolam serta bangunan-bangunan yang berada di sekitar rumah dinas Kepala Lapas Cibinong.
Anggota Ombudsman RI Syafrida Rachmawati Rasahan mengatakan petugas di lokasi menyebut bangunan tersebut sebagai rumah asimilasi. Namun, ketika diperiksa, tim menemukan adanya warga binaan yang menempati salah satu bangunan.
“Diduga kuat menurut kami di Lapas Cibinong terdapat fasilitas khusus untuk beberapa warga binaan,” kata Syafrida dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis, (24/09/2026).
Penghuni Kabur Saat Ombudsman Datang
Anggota Ombudsman RI Fikri Yasin menceritakan suasana ketika tim memasuki salah satu hunian. Seorang penghuni yang ditanya mengaku sebagai warga binaan.
Namun, ketika tim hendak menggali keterangan lebih lanjut, situasi berubah tegang. Penghuni tersebut disebut berlari masuk ke kamar dan menguncinya.
Menurut Fikri, tim Ombudsman juga sempat mengalami penolakan dari petugas lapas. Pemeriksaan bahkan diwarnai cekcok hingga aksi saling dorong sebelum tim akhirnya dapat masuk ke kawasan yang menjadi objek pemeriksaan.
Penolakan tersebut juga dikonfirmasi dalam penjelasan Syafrida. Tim Ombudsman mengaku telah membawa surat tugas, tetapi diminta menunggu koordinasi dengan Kepala Lapas.
Setelah menunggu sekitar 30 menit tanpa memperoleh izin masuk, tim kemudian berpindah ke area kantin. Dari sana, Ombudsman melihat keberadaan pagar kayu dan area yang kemudian mengantarkan mereka ke lokasi bangunan-bangunan tersebut.
Kalapas Disebut Tak Hadir
Syafrida mengatakan Kepala Lapas Cibinong tidak berada bersama tim saat pemeriksaan berlangsung.
“Jadi Kalapas tidak hadir dan sampai peristiwa terjadi, Kalapas sampai kami pulang, Kalapas tidak hadir,” ujar Syafrida.
Ombudsman menilai keberadaan bangunan tersebut bukan hanya menyangkut dugaan perlakuan khusus terhadap warga binaan. Kondisi lingkungan di sekitar hunian juga menjadi perhatian karena terdapat akses yang dinilai kurang terkontrol.
Di belakang kawasan tersebut terdapat jalur yang terhubung dengan lingkungan permukiman. Area itu disebut tidak memiliki pagar permanen sehingga berpotensi menjadi jalur keluar-masuk tanpa pengawasan yang memadai.
Dugaan Ada Pembayaran
Temuan lain yang tengah menjadi perhatian Ombudsman adalah dugaan adanya pembayaran dari warga binaan untuk menempati fasilitas tersebut.
Berdasarkan pemeriksaan awal, sejumlah warga binaan disebut harus membayar sejumlah uang untuk mendapatkan akses terhadap hunian dengan fasilitas khusus. Namun, Ombudsman menegaskan informasi tersebut masih berupa keterangan awal dan perlu didalami lebih lanjut.
Karena itu, dugaan komersialisasi hunian belum dapat dianggap sebagai fakta yang telah terbukti. Ombudsman meminta adanya pemeriksaan lebih menyeluruh untuk mengungkap siapa yang mengelola fasilitas tersebut, bagaimana warga binaan bisa menempatinya, serta apakah terdapat pungutan atau transaksi di dalamnya.
Ombudsman Minta Dibongkar
Atas temuan tersebut, Ombudsman meminta fasilitas hunian yang dinilai tidak sesuai dengan tata kelola pemasyarakatan itu ditertibkan. Ombudsman bahkan meminta bangunan tersebut dibongkar dalam waktu satu bulan.
Ombudsman juga meminta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola Lapas Cibinong.
Di sisi lain, Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi menyatakan pihaknya telah menurunkan tim untuk mengecek langsung lokasi yang menjadi temuan Ombudsman. Tim tersebut melibatkan Kakanwil Ditjenpas Jawa Barat, Direktur Kepatuhan Internal, Direktur Intelijen, dan Kepala Lapas Cibinong.
Temuan Ombudsman kini membuka pertanyaan lebih besar: bagaimana bangunan dengan fasilitas menyerupai hunian mewah dapat berdiri di dalam kompleks lapas, siapa yang menggunakannya, dan apakah ada mekanisme pembayaran untuk mendapat fasilitas tersebut.
Jawaban atas pertanyaan itu akan menentukan apakah “klaster mewah” di balik tembok Lapas Cibinong sekadar pelanggaran tata kelola atau menunjukkan persoalan yang lebih serius dalam pengelolaan lembaga pemasyarakatan. (*)












