JAKARTA, TITIK–FAKTA.COM – Posisi Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden kembali menjadi objek sengketa di Mahkamah Konstitusi. Dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024, para pemohon meminta Presiden Prabowo Subianto mengajukan dua nama calon wakil presiden kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) apabila gugatan mereka dikabulkan.
Permintaan itu tercantum dalam petitum perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang mulai diperiksa MK pada Senin, (21/09/2026). Perkara tersebut diajukan oleh 12 pemohon, di antaranya Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, Denny Indrayana, serta sejumlah warga dan purnawirawan TNI.
Dalam permohonannya, para pemohon tidak hanya meminta pembatalan status Gibran sebagai wakil presiden. Mereka juga meminta MK membatalkan pelantikan Gibran dan memerintahkan MPR menyelenggarakan pemilihan wakil presiden baru dari dua nama yang diajukan Presiden.
Mekanisme tersebut merujuk pada Pasal 8 ayat (2) UUD 1945. Dalam petitum, pemohon meminta proses pemilihan wakil presiden baru dilakukan paling lambat 60 hari sejak putusan MK dibacakan.
Bukan Sekadar Soal Ijazah
Pokok perkara ini berkaitan dengan pemenuhan syarat pendidikan Gibran ketika mencalonkan diri sebagai wakil presiden pada Pilpres 2024.
Para pemohon mendalilkan bahwa Gibran tidak memenuhi ketentuan pendidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Mereka juga mempersoalkan dokumen penyetaraan pendidikan yang digunakan saat proses pencalonan.
Karena itu, perkara tersebut tidak semata-mata memperdebatkan asli atau tidaknya ijazah Gibran. Persoalan yang hendak diuji adalah apakah persyaratan pendidikan telah dipenuhi secara sah ketika proses pencalonan berlangsung.
Mahkamah Konstitusi mencatat para pemohon meminta agar syarat pendidikan tersebut dinyatakan sebagai persyaratan yang wajib dipenuhi sejak tahap pendaftaran dan penetapan pasangan calon. Mereka kemudian meminta Gibran didiskualifikasi serta sejumlah keputusan KPU yang berkaitan dengan pencalonannya dinyatakan batal.
Namun, seluruh tuntutan tersebut masih merupakan permohonan dan dalil para pemohon, bukan putusan MK. Hingga tahap pemeriksaan saat ini, status Gibran sebagai wakil presiden belum berubah.
Sidang Berlanjut
MK telah menetapkan sidang berikutnya pada Rabu, 23/09/2026 pukul 19.00 WIB. Agenda persidangan adalah mendengarkan jawaban Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku Termohon serta keterangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan pihak terkait.
Dengan demikian, skenario pengajuan dua nama calon wakil presiden kepada MPR baru menjadi konsekuensi yang diminta para pemohon apabila MK mengabulkan permohonan mereka. Keputusan mengenai perkara tersebut sepenuhnya berada pada Mahkamah Konstitusi setelah seluruh tahapan pemeriksaan dilakukan. (*)












