TAKALAR, TITIK–FAKTA.COM – Revitalisasi Masjid Agung Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, menuai sorotan. Sejumlah pihak mempertanyakan kualitas pekerjaan di lapangan, terutama pada bagian lantai dan penerapan standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
Sorotan terhadap pekerjaan lantai muncul setelah sejumlah warga melihat lapisan material yang dinilai tampak cukup tipis. Kondisi itu memunculkan pertanyaan mengenai ketebalan pekerjaan dan kesesuaiannya dengan spesifikasi teknis dalam dokumen kontrak.
“Kami melihat lapisannya cukup tipis, sehingga perlu dipastikan apakah ketebalannya sudah sesuai dengan spesifikasi pekerjaan,” ujar seorang sumber yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan, Senin (14/9/2026).
Pertanyaan lain mengarah pada material yang digunakan. Saat dikonfirmasi di lokasi, seorang pekerja menyebut semen merek Merdeka digunakan karena stok semen Bosowa disebut telah habis.
“Semen Bosowa habis, jadi yang dipakai sementara semen Merdeka,” kata pekerja tersebut.
Keterangan pekerja itu belum cukup untuk menyimpulkan adanya pelanggaran spesifikasi. Jenis dan merek material yang diperbolehkan semestinya merujuk pada dokumen kontrak, spesifikasi teknis, serta persetujuan pihak pengawas pekerjaan.
Karena itu, pihak pelaksana maupun pengawas proyek perlu memberikan penjelasan mengenai dasar penggunaan material tersebut, termasuk apakah terdapat persetujuan perubahan atau penggantian material sesuai ketentuan kontrak.
K3 Ikut Disorot
Selain kualitas pekerjaan, penerapan K3 di lokasi revitalisasi juga menjadi perhatian.
Sejumlah pekerja disebut belum menggunakan alat pelindung diri (APD) secara lengkap ketika menjalankan pekerjaan. Kondisi tersebut dinilai perlu mendapat perhatian serius karena proyek konstruksi memiliki risiko keselamatan kerja.
“Keselamatan pekerja juga harus menjadi perhatian. Jangan sampai pekerjaan berjalan, tetapi penggunaan APD justru diabaikan,” ujar sumber lainnya.
Namun, informasi mengenai kepatuhan K3 tersebut masih membutuhkan verifikasi dari pihak pelaksana dan pengawas proyek, termasuk mengenai standar APD yang diwajibkan untuk setiap jenis pekerjaan.
Menunggu Penjelasan Pelaksana
Sorotan terhadap revitalisasi Masjid Agung Takalar tersebut pada akhirnya bermuara pada satu hal: transparansi.
Publik berhak mengetahui apakah pekerjaan yang dilaksanakan telah sesuai dengan spesifikasi teknis, volume dan mutu material dalam kontrak, serta standar keselamatan yang berlaku.
Pemeriksaan teknis juga dapat menjadi langkah untuk memastikan kualitas pekerjaan, terutama apabila terdapat keraguan mengenai ketebalan lantai atau material yang digunakan.
Revitalisasi Masjid Agung Takalar menyangkut fasilitas publik yang digunakan masyarakat. Karena itu, kualitas pekerjaan dan keselamatan tenaga kerja semestinya berjalan beriringan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pelaksana dan pengawas proyek belum memberikan klarifikasi mengenai sorotan terhadap ketebalan lantai, penggunaan semen merek Merdeka, serta penerapan K3 di lokasi pekerjaan.
Titik-Fakta membuka ruang bagi pihak pelaksana, pengawas, maupun instansi terkait untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan atas informasi tersebut.
(Red/ Muh Ramli JAGUAR)












