Pengadaan Seragam Sekolah Takalar Rp5,18 Miliar Disorot, Negosiasi Harga Tak Mengacu Referensi

TAKALAR, TITIK–FAKTA.COM – Pengadaan perlengkapan sekolah untuk siswa SD dan SMP dari keluarga tidak mampu di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, senilai Rp5,18 miliar menjadi sorotan. Pemeriksaan menemukan proses negosiasi harga dengan penyedia tidak disertai bukti bahwa pejabat pembuat komitmen (PPK) berpedoman pada referensi harga yang sebelumnya telah disusun.

Pengadaan tersebut merupakan bagian dari belanja persediaan untuk dijual atau diserahkan kepada masyarakat melalui kegiatan penyediaan biaya personel peserta didik SD dan SMP. Paket bantuan meliputi seragam sekolah beserta aksesori, sepatu, tas, serta perlengkapan alat tulis.

Berdasarkan dokumen pemeriksaan, pekerjaan pengadaan perlengkapan sekolah tingkat SD dan SMP dilaksanakan oleh PT APP berdasarkan Surat Pesanan Nomor EP-01JWRDAK6NHR739H0Q223SM1X0 tertanggal 3 Juni 2025.

Nilai kontraknya mencapai Rp5.180.439.789, termasuk pajak pertambahan nilai (PPN), dengan masa pelaksanaan 90 hari kalender, sejak 3 Juni hingga 1 September 2025.

Dalam perjalanannya, pekerjaan mendapat tambahan waktu. Perubahan tersebut dituangkan dalam perubahan Surat Pesanan Nomor EP-01JWRDAK6NHR739H0Q223SM1X0-AD01 pada 20 Agustus 2025. Penyedia diberikan kesempatan tambahan selama 22 hari, hingga 23 September 2025.

Namun, pekerjaan dinyatakan selesai lebih awal berdasarkan Berita Acara Serah Terima (BAST) Nomor 027/PPK-DISDIKBUD/BAST/IX/2025 tanggal 18 September 2025.

Pembayaran dilakukan penuh sebesar Rp5.180.439.789. Pembayaran tersebut dicairkan melalui dua SP2D pada 9 Oktober 2025, masing-masing sebesar Rp2.806.668.573 dan Rp2.373.771.216.

Persoalan muncul ketika pemeriksa menelusuri proses negosiasi harga dalam sistem e-purchasing katalog.

Dokumen pemeriksaan menyebut PPK sebelumnya telah menyusun referensi harga dari empat penyedia yang menawarkan produk serupa dan memiliki ketersediaan barang pada katalog elektronik. Referensi itu semestinya menjadi pijakan untuk mendapatkan harga terbaik dari penyedia terpilih.

Dalam perbandingan harga yang ditemukan pemeriksa, sejumlah barang yang ditawarkan PT APP tercatat lebih tinggi dibandingkan produk serupa dari penyedia lain.

Untuk seragam SMP Pramuka laki-laki lengkap, misalnya, harga satuan di toko PT APP tercatat Rp270.270, sedangkan PT MTC menawarkan Rp189.190 dan Toko SK Rp266.400.

Hal serupa terlihat pada seragam SMP Pramuka perempuan lengkap. Harga PT APP tercatat Rp270.270, sementara PT MTC menawarkan Rp189.190 dan Toko SK Rp266.400.

Pada item tas sekolah SMP, harga di PT APP mencapai Rp146.200. Sebagai pembanding, harga di Toko SK tercatat Rp142.296 dan Toko BJ Rp144.300.

Perbedaan juga muncul pada perlengkapan tingkat SD. Seragam SD putih-merah laki-laki lengkap di PT APP tercatat Rp268.500, sedangkan Toko SK Rp220.668. Untuk seragam perempuan, harga PT APP Rp270.200 dibandingkan Rp220.668 di Toko SK.

Sementara seragam SD Pramuka laki-laki lengkap di PT APP dibanderol Rp270.270, sedangkan Toko SK Rp246.530.

Untuk tas sekolah SD, harga PT APP tercatat Rp146.200. Harga pembanding di Toko SK sebesar Rp109.458 dan Toko BJ Rp144.300.

“PPK telah memiliki informasi harga pasar item barang, yang dapat dijadikan referensi pada saat negosiasi dengan Penyedia yang terpilih.”

Persoalannya, hasil pemeriksaan terhadap dokumen referensi harga dan riwayat percakapan pada fitur chat katalog elektronik menunjukkan PPK memang melakukan negosiasi harga dengan PT APP. Namun, pemeriksa menyatakan tidak menemukan bukti bahwa negosiasi tersebut berpedoman pada daftar referensi harga yang telah dimiliki.

“PPK melakukan negosiasi harga terhadap produk yang ditayangkan oleh PT APP, tetapi PPK tidak dapat menunjukkan bukti bahwa negosiasi tersebut berpedoman pada daftar referensi harga yang telah dimiliki.”

Temuan ini menempatkan proses penentuan harga sebagai salah satu titik yang patut diperhatikan dalam pengadaan perlengkapan sekolah tersebut. Terlebih, nilai paket mencapai miliaran rupiah dan barang yang dibeli diperuntukkan bagi masyarakat tidak mampu.

Pemeriksaan dilakukan melalui penelaahan dokumen pengadaan, pemeriksaan fisik di lapangan, wawancara, serta konfirmasi.

Adapun rincian lengkap pengadaan perlengkapan sekolah per item barang tercantum dalam Lampiran 15 dokumen pemeriksaan.

Temuan tersebut belum dengan sendirinya membuktikan adanya kerugian negara maupun tindak pidana. Namun, persoalan mengenai dasar negosiasi harga menjadi bagian yang perlu dijelaskan oleh pihak terkait untuk memastikan proses pengadaan berjalan sesuai prinsip efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas. (*)