TAKALAR, TITIK–FAKTA.COM – Pengadaan perlengkapan sekolah untuk jenjang SD dan SMP di Kabupaten Takalar kembali menjadi sorotan. Dokumen pemeriksaan menunjukkan sebagian barang belum lengkap ketika Berita Acara Serah Terima (BAST) diterbitkan pada 18 September 2025.
Ironisnya, pengiriman barang yang disebut sebagai kekurangan masih berlangsung berbulan-bulan setelah BAST tersebut dibuat. Bahkan, dua jenis seragam baru dikirim pada 7 April 2026.
Dalam rincian pengiriman, pada 19 September 2025 penyedia mengirim buku dan peralatan alat tulis sekolah sebanyak 172 karton. Empat hari kemudian, 23 September 2025, dikirim seragam sekolah SMP sebanyak 15 koli.
Pengiriman berikutnya berlangsung pada 8 Oktober 2025 berupa lima koli tas sekolah SD, disusul satu koli tas sekolah SD pada 13 Oktober 2025. Pada 11 November 2025, penyedia kembali mengirim dua koli seragam sekolah SD.
Kekurangan belum berhenti. Pada 7 April 2026, penyedia mengirim 84 pasang seragam pramuka SD dan 40 pasang seragam putih-biru SMP.
Rangkaian pengiriman tersebut menjadi persoalan karena BAST Nomor 027/PPK-DISDIKBUD/BAST/IX/2025 tertanggal 18 September 2025 menyatakan seluruh barang telah diterima dalam kondisi lengkap dan baik.
Artinya, berdasarkan dokumen tersebut, terdapat jeda antara pernyataan administratif dalam BAST dengan kondisi fisik barang yang masih dikirim setelah tanggal serah terima.
“Pengiriman kekurangan barang masih berlanjut setelah tanggal 18 September 2025, bahkan sampai 7 April 2026,” demikian substansi temuan dalam dokumen pemeriksaan.
Berdasarkan hasil wawancara dengan Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Disdikbud yang juga disebut sebagai staf PPTK serta konfirmasi dengan pihak penyedia, BAST disebut dibuat sebelum pekerjaan benar-benar selesai agar proses pembayaran dapat segera dilaksanakan.
Barang Tak Diantar ke Sekolah
Persoalan lainnya menyangkut mekanisme distribusi. Penyedia disebut tidak menyerahkan barang langsung ke masing-masing sekolah sebagaimana kewajiban dalam klausul kontrak.
Barang justru diserahkan di Gudang Canrego, Kecamatan Polongbangkeng Selatan, Takalar.
Selanjutnya, terdapat kesepakatan bahwa pendistribusian barang ke sekolah-sekolah penerima akan dilakukan oleh Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Disdikbud yang juga merupakan staf PPTK, berinisial ES.
Dalam dokumen pemeriksaan disebutkan, pada 15 Oktober 2025 pukul 11.54 WITA, penyedia melakukan transfer sebesar Rp20 juta kepada ES terkait kesepakatan pendistribusian tersebut.
Namun, distribusi barang ke sekolah-sekolah penerima disebut tidak terlaksana sebagaimana kesepakatan.
Alih-alih didistribusikan, masing-masing kepala sekolah diminta mengambil sendiri perlengkapan sekolah di Gudang Canrego.
Masalah lain muncul karena tidak terdapat pencatatan mengenai tanggal maupun jumlah barang yang diambil oleh masing-masing kepala sekolah.
Kondisi ini membuat jejak distribusi barang menjadi sulit ditelusuri secara administratif, terutama untuk memastikan apakah seluruh volume barang yang tercantum dalam kontrak benar-benar telah diterima oleh sekolah penerima.
Temuan tersebut sekaligus memunculkan pertanyaan mengenai kesesuaian antara pelaksanaan pekerjaan, dokumen serah terima, mekanisme pembayaran, serta kewajiban penyedia sebagaimana tercantum dalam kontrak.
Dari rangkaian fakta tersebut, persoalan pengadaan perlengkapan sekolah Takalar bukan hanya menyangkut keterlambatan pengiriman. Lebih jauh, terdapat pertanyaan mengenai mengapa BAST menyatakan barang telah lengkap ketika pengiriman kekurangan masih berlangsung hingga berbulan-bulan kemudian, serta bagaimana pertanggungjawaban atas dana Rp20 juta yang ditransfer penyedia untuk kebutuhan distribusi barang.
Pihak-pihak terkait perlu memberikan penjelasan agar persoalan tersebut tidak berhenti sebagai temuan administratif, melainkan dapat diketahui secara terang bagaimana proses pengadaan dan distribusi perlengkapan sekolah itu sebenarnya berlangsung. (*)












