Pemakzulan Bupati Gowa Masuk Meja MA, Putusan Ditunggu Awal Oktober

GOWA, TITIK–FAKTA.COM – Polemik pemberhentian Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang memasuki babak baru. Usulan pemberhentian yang diajukan DPRD Kabupaten Gowa kini berada dalam proses pemeriksaan Mahkamah Agung.

DPRD Gowa sebelumnya menyepakati pendapat untuk mengusulkan pemberhentian Husniah melalui rapat paripurna Hak Menyatakan Pendapat (HMP), Rabu, 12 Agustus 2026. Seluruh fraksi di DPRD Gowa menyatakan persetujuan atas usulan tersebut.

Wakil Ketua DPRD Gowa, Hasrul Abdul Rajab, mengatakan dokumen HMP tersebut telah diregistrasi di Mahkamah Agung pada 21 Agustus 2026.

Menurut dia, MA memiliki waktu paling lama 30 hari untuk memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat DPRD tersebut. Putusan diperkirakan diketahui pada awal Oktober.

“Jadwal dan jangka waktu di MA itu 30 hari kerja, terhitung dari tanggal register penerimaan berkasnya. Kami masih menunggu hasil putusan, kemungkinan awal Oktober nanti,” kata Hasrul, Jumat, (18/09/2026).

Tiga Perkara yang Disorot

Usulan pemberhentian tersebut merupakan hasil kerja Pansus Hak Angket DPRD Gowa. Dalam prosesnya, DPRD menyoroti tiga persoalan yang dikaitkan dengan kepemimpinan Husniah.

Pertama, persoalan program pengadaan seragam sekolah gratis tahun 2025. Kedua, dugaan penyalahgunaan kewenangan terkait pembatalan bantuan beasiswa program doktoral. Ketiga, dugaan perbuatan tercela yang menurut DPRD berkaitan dengan sumpah dan integritas jabatan.

Sejumlah pemberitaan menyebut nilai program seragam sekolah gratis yang menjadi sorotan mencapai sekitar Rp16 miliar. Namun, seluruh tuduhan tersebut masih menjadi bagian dari pendapat DPRD yang kini sedang diuji oleh Mahkamah Agung.

Husniah sendiri sebelumnya menyatakan bahwa proses tersebut harus berjalan sesuai mekanisme hukum. Dalam rapat paripurna DPRD Gowa pada 12 Agustus, ia mengatakan kehadirannya merupakan bentuk penghormatan terhadap lembaga DPRD dan hukum.

MA Menjadi Penentu

Mekanisme pemberhentian kepala daerah dalam perkara seperti ini diatur dalam Pasal 80 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Pasal tersebut mengatur bahwa pendapat DPRD mengenai dugaan pelanggaran kepala daerah harus diperiksa dan diputus Mahkamah Agung. MA memiliki batas waktu paling lama 30 hari untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara tersebut, dengan putusan yang bersifat final.

Jika MA menyatakan pendapat DPRD terbukti, pimpinan DPRD dapat menyampaikan usulan pemberhentian kepada Menteri Dalam Negeri untuk bupati melalui mekanisme yang diatur undang-undang. Menteri kemudian memiliki waktu paling lambat 30 hari sejak menerima usulan untuk melaksanakan pemberhentian.

Sebaliknya, selama putusan MA belum keluar, usulan DPRD tersebut belum otomatis memberhentikan Husniah dari jabatan Bupati Gowa.

Kini perhatian tertuju ke Mahkamah Agung. Putusan lembaga tersebut akan menentukan kelanjutan proses politik dan hukum yang sejak beberapa bulan terakhir mengguncang pemerintahan Kabupaten Gowa.(*)