TAKALAR, TITIK–FAKTA.COM – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, diwarnai sejumlah catatan kritis dalam rapat paripurna DPRD, Senin (26/10/2026).
Salah satu poin yang menjadi perhatian Panitia Khusus (Pansus) adalah usulan agar minimal 50 persen tenaga kerja yang dibutuhkan dalam kegiatan investasi berasal dari masyarakat lokal Kabupaten Takalar.
Rapat paripurna yang berlangsung di ruang sidang DPRD Takalar, Jalan Jenderal Sudirman, Kalabbirang, Kecamatan Pattallassang, dipimpin Ketua DPRD Takalar, H. Muhammad Rijal, didampingi Wakil Ketua II, Irwan Iskandar. Sejumlah anggota DPRD, perwakilan fraksi, dan organisasi perangkat daerah (OPD) turut hadir.
Anggota Pansus dari Fraksi Hanura, Ichsan Muktar, menegaskan bahwa regulasi investasi harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, bukan sekadar mempermudah kepentingan investor.
Menurut dia, kemudahan investasi perlu diimbangi dengan jaminan terbukanya lapangan kerja dan peningkatan kesejahteraan masyarakat setempat.
Pandangan tersebut menjadi salah satu perhatian dalam pembahasan Ranperda agar kebijakan investasi tidak hanya berorientasi pada peningkatan modal yang masuk, tetapi juga berdampak langsung terhadap pembangunan daerah.
Sementara itu, anggota Fraksi Gerindra, Drs. H. Ahmad Sija, mengingatkan pentingnya kehati-hatian dalam menyusun regulasi. Ia meminta aspek aturan pelaksana, termasuk Peraturan Bupati (Perbup), dicermati agar tidak menimbulkan persoalan hukum maupun administratif di kemudian hari.
Dinamika rapat meningkat ketika kehadiran Kepala Bagian Hukum menjadi sorotan sejumlah peserta. Ketidakhadiran pejabat tersebut dinilai perlu mendapat perhatian karena pembahasan berkaitan dengan penyusunan produk hukum daerah.
Pimpinan DPRD kemudian mempertimbangkan skorsing rapat dengan alasan tersebut.
Namun, perwakilan Fraksi Gelora yang juga merupakan anggota Pansus Investasi berpandangan bahwa pembahasan sebaiknya tetap dilanjutkan. Menurutnya, Ranperda tersebut telah melalui sejumlah tahapan, termasuk harmonisasi dan pembahasan bersama Pansus.
Ia juga menyoroti agenda pembentukan peraturan daerah yang perlu diselesaikan serta menyebut adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai salah satu pertimbangan dalam percepatan pembahasan.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa kehadiran Bagian Hukum tetap penting dalam rapat berikutnya. Sekretariat DPRD diminta memastikan pihak terkait dapat hadir agar pembahasan produk hukum berjalan lebih komprehensif.
Ketua Pansus, Ichsan Ariansyah Muhtar dari Fraksi PKB, menjelaskan bahwa Pansus telah menyampaikan sejumlah rekomendasi untuk menyempurnakan Ranperda tersebut, termasuk materi yang akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Bupati.
Salah satu rekomendasi yang menjadi perhatian ialah usulan agar minimal 50 persen tenaga kerja dalam kegiatan investasi berasal dari masyarakat Kabupaten Takalar.
Usulan tersebut diharapkan membuka kesempatan lebih besar bagi warga lokal untuk mendapatkan pekerjaan dari investasi yang masuk ke daerah.
Meski demikian, ketentuan itu tetap perlu mempertimbangkan kebutuhan tenaga ahli dan ketersediaan sumber daya manusia yang memenuhi kualifikasi tertentu.
Pansus menilai, kewajiban penyerapan tenaga kerja lokal perlu dirumuskan secara realistis agar kepentingan masyarakat dapat diakomodasi tanpa mengabaikan kebutuhan kompetensi dalam operasional usaha.
Ketua Pansus juga menjelaskan bahwa dinas pengusul telah menyatakan komitmen untuk berkoordinasi dengan Pansus dalam penyusunan Perbup.
Namun, sejumlah materi dan rekomendasi masih perlu dilengkapi oleh dinas pengusul sebelum rancangan aturan pelaksana tersebut dapat dituntaskan.
Koordinasi ini diharapkan memastikan rekomendasi Pansus yang berorientasi pada kepentingan masyarakat Takalar benar-benar dipertimbangkan dalam aturan pelaksana.
Pembahasan Ranperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi menjadi bagian penting dalam menentukan arah kebijakan investasi di Kabupaten Takalar.
Pemerintah daerah perlu menciptakan iklim investasi yang kondusif sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha. Namun, kemudahan tersebut juga diharapkan sejalan dengan kepentingan masyarakat, terutama dalam penyerapan tenaga kerja lokal dan peningkatan kesejahteraan.
Karena itu, berbagai masukan yang disampaikan dalam rapat paripurna menjadi bahan penyempurnaan Ranperda agar regulasi yang dihasilkan mampu menyeimbangkan kepentingan investor dan masyarakat daerah.
Rapat paripurna kemudian diskors untuk istirahat menjelang salat Zuhur pada pukul 12.10 WITA dan dijadwalkan dilanjutkan kembali pada pukul 13.00 WITA.
Pembahasan selanjutnya diharapkan menghasilkan regulasi yang berkualitas, memiliki kepastian hukum, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kabupaten Takalar. (*)












