MAKASSAR, TITIK–FAKTA.COM – Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Hamka B Kady, menyerap aspirasi komunitas pengemudi ojek online (ojol) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (21/10/2026). Pertemuan tersebut membahas sejumlah persoalan yang dihadapi pengemudi, mulai dari kepastian hukum, transparansi tarif, hingga perlindungan saat bekerja.
Dialog ini juga menjadi bagian dari pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (RUU LLAJ).
Dalam pertemuan tersebut, puluhan pengemudi ojol dari berbagai komunitas menyampaikan aspirasi mengenai hubungan kemitraan dengan perusahaan penyedia aplikasi, pemotongan pendapatan, serta mekanisme penonaktifan akun pengemudi.
Berbagai masukan itu dinilai penting untuk memastikan regulasi transportasi berbasis digital dapat mengakomodasi kebutuhan pengemudi sekaligus memperhatikan kepentingan pengguna jasa dan penyedia layanan.
RUU LLAJ Usulkan 24 Pasal Baru
Hamka B Kady menjelaskan, materi usulan perubahan RUU LLAJ mencakup penambahan 24 pasal baru, mulai Pasal 225A hingga Pasal 225X, yang mengatur transportasi berbasis platform digital.
Materi tersebut mencakup angkutan sewa khusus, pemanfaatan sepeda motor untuk angkutan terbatas, pelaku usaha mikro, serta tanggung jawab perusahaan penyedia aplikasi.
Pengaturan ini diharapkan dapat memberikan landasan hukum yang lebih jelas bagi penyelenggaraan transportasi online, termasuk layanan pengangkutan penumpang serta pengantaran barang dan makanan menggunakan sepeda motor.
Meski demikian, ketentuan mengenai batasan operasional, persyaratan kendaraan, standar keselamatan, dan aspek teknis lainnya masih perlu dirumuskan secara jelas agar implementasinya tidak menimbulkan perbedaan penafsiran.
Kepastian aturan menjadi salah satu isu penting bagi pengemudi yang menggantungkan pendapatan sehari-hari dari layanan transportasi berbasis aplikasi.
Perlindungan Kecelakaan hingga Transparansi Tarif
Selain kepastian hukum, perlindungan terhadap risiko kecelakaan menjadi perhatian dalam aspirasi yang disampaikan komunitas ojol.
Pengemudi membutuhkan kejelasan mengenai perlindungan asuransi, manfaat yang diterima, pihak yang bertanggung jawab, hingga prosedur pengajuan klaim apabila terjadi kecelakaan saat bekerja.
Perlindungan tersebut diharapkan tidak berhenti pada ketentuan tertulis, tetapi dapat diterapkan melalui mekanisme yang jelas dan mudah diakses oleh pengemudi.
Persoalan transparansi tarif dan potongan pendapatan juga menjadi sorotan. Pengemudi menginginkan informasi yang terbuka mengenai komponen tarif, besaran potongan perusahaan aplikasi, serta perhitungan pendapatan bersih dari setiap layanan.
Di sisi lain, mekanisme pengaduan dan penonaktifan akun dinilai perlu menjamin keadilan bagi pengemudi. Perusahaan aplikasi diharapkan memberikan alasan yang jelas atas keputusan penonaktifan akun serta menyediakan ruang bagi pengemudi untuk mengajukan keberatan.
Kuota Ojol Perlu Pertimbangkan Kondisi Lapangan
Aspirasi lainnya berkaitan dengan pengaturan kuota kendaraan ojol. Kebijakan mengenai jumlah pengemudi dan kendaraan perlu mempertimbangkan kebutuhan masyarakat, kondisi lalu lintas, permintaan layanan, serta keberlanjutan pendapatan pengemudi.
Pengaturan yang tidak mempertimbangkan kondisi lapangan berpotensi memengaruhi kesempatan masyarakat untuk memperoleh penghasilan dari sektor transportasi online.
Karena itu, penentuan kebijakan perlu memperhatikan keseimbangan antara kebutuhan pengguna jasa, keselamatan transportasi, dan keberlangsungan mata pencaharian pengemudi.
Melalui pertemuan tersebut, berbagai aspirasi komunitas ojol Makassar dihimpun sebagai masukan dalam pembahasan perubahan UU LLAJ.
Regulasi transportasi berbasis digital diharapkan mampu mengikuti perkembangan teknologi sekaligus memberikan kepastian hukum, perlindungan keselamatan, transparansi hubungan kemitraan, dan keadilan bagi para pengemudi.
Namun, ketentuan yang dibahas dalam rancangan undang-undang tersebut masih perlu dicermati sesuai perkembangan proses legislasi hingga nantinya ditetapkan menjadi peraturan yang berlaku. (*)












