GOWA, TITIK–FAKTA.COM – Mahkamah Agung Republik Indonesia mengabulkan permohonan uji pendapat yang diajukan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gowa terkait usulan pemberhentian Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang.
Putusan tersebut tercatat dalam perkara Nomor 1 P/UP/2026 dan diputus pada Kamis, 1 Oktober 2026. Informasi itu tercantum dalam sistem Info Perkara Mahkamah Agung RI dan dikonfirmasi sejumlah pemberitaan yang mengacu pada laman perkara MA.
Dalam perkara tersebut, DPRD Kabupaten Gowa tercatat sebagai pemohon, sedangkan Bupati Gowa sebagai termohon. Jenis perkara tercatat sebagai Tata Usaha Negara (TUN) dengan klasifikasi Uji Pendapat.
Amar putusan MA berbunyi:
“Kabul permohonan, menyatakan objek permohonan berdasarkan hukum.”
Putusan itu berarti pendapat DPRD Gowa yang diajukan melalui mekanisme uji pendapat dinyatakan berdasarkan hukum oleh Mahkamah Agung.
Namun, secara prosedural, putusan tersebut merupakan bagian dari mekanisme pemberhentian kepala daerah dan bukan berarti seluruh tahapan administratif pemberhentian selesai pada saat putusan dibacakan. Berdasarkan penjelasan resmi Kepaniteraan MA mengenai Pasal 80 UU Nomor 23 Tahun 2014, setelah MA menyatakan kepala daerah terbukti melakukan perbuatan yang menjadi alasan pemberhentian, pimpinan DPRD menyampaikan usulan pemberhentian kepada Menteri untuk bupati atau wali kota. Putusan MA dalam perkara uji pendapat bersifat final.
DPRD Gowa Hormati Putusan MA
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Gowa, Hasrul Abdul Rajab, mengatakan pihaknya menghormati dan menerima putusan Mahkamah Agung tersebut.
“Kami menghormati dan menerima putusan Mahkamah Agung yang telah mengabulkan permohonan DPRD Kabupaten Gowa terkait pemberhentian Bupati Gowa,” kata Hasrul, seperti dikutip dalam pemberitaan mengenai putusan tersebut.
Menurut Hasrul, putusan MA menjadi penegasan terhadap proses kelembagaan yang sebelumnya telah ditempuh DPRD Gowa melalui mekanisme Hak Angket dan Hak Menyatakan Pendapat (HMP).
DPRD Gowa sebelumnya membawa hasil proses HMP tersebut ke Mahkamah Agung. Berkas permohonan tercatat telah diregistrasi MA pada 21 Agustus 2026.
Tahapan Berikutnya
Dengan keluarnya putusan MA, proses pemberhentian Bupati Gowa memasuki tahapan berikutnya sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan.
Kepaniteraan MA menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 80 UU Nomor 23 Tahun 2014, putusan MA menjadi dasar bagi pimpinan DPRD untuk menyampaikan usulan pemberhentian bupati kepada Menteri.
Dengan demikian, putusan Nomor 1 P/UP/2026 menjadi titik penting dalam rangkaian proses yang sebelumnya dimulai DPRD Gowa melalui Hak Angket dan HMP.
Adapun pelaksanaan pemberhentian secara administratif tetap mengikuti tahapan yang ditentukan dalam Undang-Undang Pemerintahan Daerah. (*)












