TAKALAR, TITIK–FAKTA.COM – Aktivitas pengerukan material di Kampung Padeng-Padeng, Kelurahan Bulukunyi, Kecamatan Polombangkeng Selatan, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, menuai keluhan warga.
Warga kini menyiapkan petisi untuk meminta pihak berwenang memeriksa aktivitas pengerukan yang berada di kawasan lereng Bukit Monumen Lapris tersebut.
Pantauan di lokasi pada Jumat, (18/09/2026), sekitar pukul 08.12 WITA, menunjukkan terdapat dua titik pengerukan yang berjarak sekitar 50 meter.
Di titik pertama terlihat satu unit ekskavator beroperasi. Sementara di titik kedua terdapat dua unit ekskavator.
Sejumlah truk juga terlihat keluar-masuk mengangkut material hasil pengerukan. Warga memperkirakan terdapat sekitar tujuh truk yang beraktivitas dengan kapasitas angkut sekitar lima meter kubik berdasarkan ukuran kendaraan yang terlihat.
Lokasi aktivitas pengerukan tersebut berada pada koordinat -5,4550830, 119,4901264, tidak jauh dari permukiman warga.
Keluhan warga antara lain berkaitan dengan debu, kondisi jalan, hingga bekas galian yang disebut belum dirapikan.
Susianti (43), warga setempat, mengatakan penyiraman jalan untuk mengurangi debu tidak dilakukan secara rutin.
“Proses penyiraman jalan dampak tambang itu kadang dilakukan sekali seminggu, bahkan pernah dua minggu sekali baru ada penyiraman,” ujarnya.
Menurut Susianti, debu yang ditimbulkan kendaraan pengangkut material semakin tebal dan terbawa hingga ke permukiman.
“Dulu batu-batu dan debu belum sampai seperti ini, tapi sekarang abu dan debunya sudah sangat tebal serta melayang ke mana-mana,” katanya.
Selain persoalan debu, ia mengeluhkan kondisi jalan yang disebut semakin rusak akibat lalu-lalang kendaraan pengangkut material.
Menurut dia, aktivitas tersebut juga berada tidak jauh dari bangunan Posyandu.
“Sebenarnya warga di sini tidak mau dan protes dengan aktivitas tambang ini. Dampaknya sangat mengganggu, apalagi di dekat bangunan Posyandu,” tuturnya.
Warga juga menyoroti bekas pengerukan yang disebut membentuk lubang dan menjadi kubangan air.
“Galian tambang itu dibiarkan begitu saja hingga membentuk kubangan-kubangan air. Bekas tambangnya tidak ditimbun kembali atau dirapikan,” ujar Susianti.
Warga Siapkan Petisi
Muhammad Ramdhani alias Popu, warga yang ditemui di sekitar lokasi, mengatakan warga akan menyiapkan petisi sebagai bentuk penolakan terhadap aktivitas tersebut.
Ia menyebut petisi itu akan menjadi langkah awal sebelum warga menempuh jalur hukum.
“Saya akan melakukan petisi bersama warga untuk menolak aktivitas tambang ini. Setelah itu, kami akan menempuh jalur hukum sesuai dengan prosedur yang ada,” ujarnya.
Ramdhani mengatakan warga meminta adanya pemeriksaan terhadap aktivitas pengerukan, terutama terkait kondisi lahan, lingkungan, dan permukiman warga.
“Yang pertama pastilah kita menuntut perbaikan lahan-lahan yang sudah digali, yang bisa mengakibatkan longsor,” katanya.
Ia juga meminta persoalan debu dan kondisi jalan mendapat perhatian.
“Yang kedua, yaitu mengenai jalanan supaya tidak berdebu lagi. Karena ini kan terkait dengan kesehatan warga, belum lagi pencemaran lingkungan, dampak lingkungan ke depannya,” ujarnya.
Ramdhani mengaku memiliki lahan di sekitar area pengerukan. Ia juga menyoroti jarak aktivitas pengerukan dengan lahan warga dan jalan umum.
“Kalau misalnya aktivitas tambang itu ada yang namanya buffer zone atau zona penyangga antara lahan warga dan jalanan umum, supaya tidak terjadi yang namanya longsor,” tuturnya.
Menurut dia, aktivitas pengerukan di sekitar batas lahan warga perlu diperhatikan, terutama menjelang musim hujan.
Status Izin Belum Terverifikasi
Ramdhani mengaku telah melihat peta One Map ESDM dan tidak menemukan izin aktivitas pada lokasi yang dimaksud.
“Mengenai izinnya, saya tidak menemukan izin di peta One Map ESDM,” katanya.
Namun, temuan tersebut belum dapat dijadikan kesimpulan resmi mengenai status perizinan aktivitas pengerukan di Kampung Padeng-Padeng.
ESDM One Map memang menyediakan sejumlah informasi geospasial sektor energi dan sumber daya mineral, termasuk data wilayah izin usaha pertambangan. Kementerian ESDM menyebut sistem tersebut dapat digunakan untuk membantu pemantauan dan analisis data kewilayahan pertambangan.
Sebelumnya, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Takalar menyebut berdasarkan data yang diterima dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, terdapat tiga perusahaan yang tercatat memiliki izin usaha pertambangan di Kabupaten Takalar.
Pernyataan itu disampaikan Fatmawati saat ditemui di Kantor DPMPTSP Takalar, Kamis, 27 Agustus 2026.
Tiga perusahaan tersebut yakni CV Akbar Putra Baba dengan lokasi penambangan di Bontokadatto, Kecamatan Polombangkeng Selatan; CV Tiara Lestari Mandiri di Barugaya, Kecamatan Polombangkeng Utara; dan PT Diego Putra Konstruksi di Cakura, Kecamatan Polombangkeng Selatan.
Data tersebut menjadi konteks mengenai perizinan pertambangan di Takalar, tetapi belum memastikan status izin aktivitas pengerukan yang ditemukan di Kampung Padeng-Padeng. Data serupa juga telah diberitakan sejumlah media lokal.
Lurah Akan Cek Lokasi
Lurah Bulukunyi mengakui telah menerima aduan warga terkait aktivitas pengerukan di wilayahnya.
Dalam pesan WhatsApp kepada Tribun-Timur.Com pada Sabtu, 19 September 2026 pukul 11.07 WITA, ia mengatakan sebelumnya aktivitas pengerukan di lokasi lain telah dihentikan.
“Pasca pengerukan tanah dan batu di belakang Kantor Camat yang sudah dilarang dan dihentikan aktivitasnya, saya kira tidak ada lagi aktivitas yang lain,” ujarnya.
Namun, ia mengaku kembali menerima laporan warga pada Kamis, 17 September 2026.
“Waktu hari Kamis ada aduan warga lagi masuk. InsyaAllah hari Senin saya agendakan sama Binmas dan Babinsa ke TKP,” lanjutnya.
Pengecekan tersebut diharapkan dapat memberikan gambaran mengenai aktivitas pengerukan yang dikeluhkan warga, termasuk lokasi dan dampaknya terhadap lingkungan sekitar.
Warga juga berharap pemeriksaan dapat memastikan status perizinan serta kondisi lahan yang telah dikeruk.
Hingga berita ini disusun, belum ada keterangan dari pihak pengelola aktivitas pengerukan mengenai keluhan warga maupun status perizinannya.
Konfirmasi kepada pihak pengelola diperlukan untuk memastikan tanggapan atas keluhan warga dan menjelaskan dasar perizinan kegiatan tersebut. (Red/Liong)












