Tipidkor Polresta Gowa Sita Toyota HiAce, Diduga Terkait Kasus PBG

GOWA, TITIK–FAKTA.COM – Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polresta Gowa menyita sebuah Toyota HiAce Premio dari wilayah Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa. Kendaraan tersebut diduga berkaitan dengan perkara dugaan pungutan liar, pemerasan, dan gratifikasi dalam pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

Mobil itu tiba di Mapolresta Gowa pada Jumat dini hari, (18/09/2026), sekitar pukul 04.43 WITA. Kendaraan dibawa menggunakan truk derek Dinas Perhubungan Kota Makassar setelah penyidik melakukan penyitaan di wilayah Dusun Doja, Desa Tangke Bajeng.

Penyitaan dilakukan setelah penyidik mengembangkan keterangan sejumlah saksi dalam perkara yang telah menyeret Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Gowa sebagai tersangka.

Kasat Reskrim Polresta Gowa AKP Muhailis Haeruddin mengatakan penyidik masih mendalami asal-usul kendaraan serta kaitannya dengan perkara yang sedang ditangani.

“Penyitaan mobil ini dilakukan berdasarkan pengembangan keterangan saksi Ketua Kadin Gowa Ardiansyah. Kami masih melakukan pendalaman terkait asal-usul mobil itu dengan kasus ini,” kata Muhailis.

Menurut penyidik, kendaraan tersebut ditemukan dalam kondisi menggunakan pelat nomor berbeda. Saat diamankan, mobil terpasang nomor DD 1 SRA, sedangkan di dalam kendaraan ditemukan pelat DD 7010 HT. Penyidik kemudian melakukan pemeriksaan terhadap nomor rangka dan nomor mesin untuk memastikan identitas kendaraan.

Proses penyitaan berlangsung sejak Kamis malam, 17 September 2026. Penyidik disebut sempat meminta pemegang kunci kendaraan berinisial SM untuk menyerahkan kendaraan secara kooperatif. Namun hingga beberapa jam kemudian, yang bersangkutan tidak datang sehingga mobil akhirnya dibawa menggunakan kendaraan derek.

Penyitaan tersebut disaksikan aparat pemerintah setempat, antara lain Kepala Dusun Doja, Sekretaris Desa Tangke Bajeng, dan Ketua RT. Mereka turut menandatangani dokumen sebagai saksi penyitaan.

Kendaraan Toyota HiAce Premio tersebut tergolong kendaraan komersial dengan harga ratusan juta rupiah. Sejumlah laporan menyebut nilai kendaraan sejenis di pasar Sulawesi Selatan berada pada kisaran Rp700 juta, tergantung tipe dan spesifikasinya. Namun, nilai kendaraan yang disita serta status kepemilikannya masih menjadi bagian dari pendalaman penyidik.

Penyidik juga menelusuri kemungkinan keterkaitan kendaraan tersebut dengan aliran dana dalam perkara dugaan korupsi yang sedang ditangani.

“Yang jelas penyidik menunggu kedatangan SM sebagai pemegang kunci mobil itu dan diminta kooperatif,” ujar Muhailis.

Saat ini Toyota HiAce tersebut telah diamankan di Mapolresta Gowa. Polisi masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk memastikan asal-usul, status kepemilikan, serta hubungan kendaraan dengan perkara PBG yang tengah disidik.

Penyitaan kendaraan tersebut belum dengan sendirinya membuktikan keterlibatan pemilik atau pihak tertentu dalam tindak pidana. Penentuan keterkaitan kendaraan dengan perkara tetap bergantung pada hasil penyidikan dan alat bukti yang diperoleh kepolisian. (*)