Dugaan Penyimpangan Dana BOS Mengemuka, Kejaksaan Didesak Sisir 239 SD Takalar

TAKALAR, TITIK–FAKTA.COM – Pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada jenjang sekolah dasar di Kabupaten Takalar kembali menjadi sorotan. Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi (GNPK) mendesak aparat penegak hukum memeriksa penggunaan dana BOS di 239 sekolah dasar.

Wakil Ketua Umum GNPK, Ramzah Thabraman, Jumat, (11/09/2026), meminta Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Kejaksaan Negeri Takalar menelusuri dugaan penyimpangan dana BOS sepanjang 2025 hingga 2026.

Sejumlah pos anggaran menjadi perhatian. Di antaranya pengadaan buku paket siswa, pembelian aplikasi sekolah, serta penggunaan anggaran untuk kegiatan pelatihan.

Ramzah menyoroti nilai pengadaan buku paket untuk 239 SD yang disebut mencapai miliaran rupiah. Menurut dia, besarnya anggaran tersebut perlu diuji melalui pemeriksaan menyeluruh, terutama menyangkut proses pengadaan, kewajaran harga, realisasi, dan pertanggungjawaban.

“Perlu ditelusuri apakah pengadaan buku paket tersebut telah dilaksanakan sesuai ketentuan, termasuk kewajaran harga dan mekanisme pengadaannya,” ujar Ramzah.

Ia mengatakan dugaan mark-up harga buku tidak boleh langsung dianggap sebagai fakta sebelum melalui pemeriksaan. Namun, dugaan tersebut, menurut dia, cukup menjadi alasan bagi aparat untuk melakukan penelusuran terhadap dokumen pengadaan dan transaksi.

Selain pengadaan buku, GNPK meminta aparat memeriksa tata kelola dana BOS. Mekanisme pembayaran nontunai, penatausahaan, hingga kesesuaian pencatatan realisasi anggaran disebut perlu diperiksa.

“Termasuk dugaan pengelolaan dana BOS yang belum tertib, belum melalui mekanisme nontunai, serta penatausahaan yang perlu diperiksa sesuai ketentuan,” katanya.

BKU dan Pertanggungjawaban Dipertanyakan

Ramzah juga menyoroti dugaan ketidaksesuaian antara pencatatan realisasi dana BOS dalam Buku Kas Umum (BKU) dengan dokumen pertanggungjawaban.

Ia meminta aparat tidak hanya melihat angka di atas kertas. Penelusuran, kata dia, perlu dilakukan dengan mencocokkan dokumen, memeriksa transaksi, menelusuri aliran anggaran, serta meminta klarifikasi kepada pihak-pihak yang bertanggung jawab.

“Jangan sampai ada perbedaan antara realisasi yang dicatat dalam BKU dengan dokumen pertanggungjawaban. Ini harus ditelusuri secara transparan,” tegasnya.

GNPK berharap pemeriksaan tidak berhenti pada satu sekolah. Kejati Sulsel dan Kejari Takalar didorong menyisir pengelolaan dana BOS secara menyeluruh, terutama sekolah-sekolah yang menjadi sasaran pengadaan buku maupun program lain yang menggunakan dana tersebut.

Menurut Ramzah, pemeriksaan menyeluruh diperlukan agar persoalan tata kelola dana BOS dapat diketahui secara utuh, termasuk jika ditemukan adanya pola yang sama di sejumlah sekolah.

“Jika ditemukan indikasi pelanggaran atau kerugian negara, kami mendorong agar ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.

LAKSUS Minta Pengelolaan BOS Dibuka dan Diawasi

Terpisah, Direktur Lembaga Anti Korupsi (LAKSUS) Sulawesi Selatan, Muhammad Ansar, meminta pengelolaan dana BOS dilakukan secara transparan dan akuntabel.

Menurut Ansar, dugaan penyimpangan anggaran pendidikan harus mendapat perhatian serius karena dana BOS diperuntukkan bagi kebutuhan operasional sekolah dan kepentingan peserta didik.

“Kalau ada dugaan mark-up, ketidaktertiban penatausahaan, atau ketidaksesuaian antara realisasi dan dokumen pertanggungjawaban, itu harus diperiksa. Jangan sampai anggaran pendidikan tidak dikelola sebagaimana mestinya,” tegas Ansar.

Ia mengatakan aparat penegak hukum perlu memastikan setiap tahapan pengelolaan dana BOS berjalan sesuai mekanisme dan petunjuk teknis.

“Penegak hukum perlu memastikan apakah seluruh proses tersebut telah sesuai mekanisme dan petunjuk teknis. Jika ditemukan pelanggaran, tentu harus ada tindak lanjut sesuai hukum,” ujarnya.

Ansar menilai pemeriksaan secara menyeluruh penting dilakukan agar penggunaan dana BOS tidak luput dari pengawasan.

“Ini menyangkut anggaran pendidikan. Transparansi dan akuntabilitas harus menjadi prioritas,” pungkasnya.

Hingga berita ini ditulis, dugaan yang disampaikan GNPK dan LAKSUS tersebut masih berupa permintaan untuk dilakukan pemeriksaan. Ada atau tidaknya pelanggaran dalam pengelolaan dana BOS perlu dibuktikan melalui proses pemeriksaan dan klarifikasi oleh pihak berwenang. (*)