GOWA, TITIK–FAKTA.COM – Pengembangan perkara dugaan pungutan liar, gratifikasi, dan pemerasan dalam penertiban perizinan di Kabupaten Gowa mengungkap sejumlah fakta baru. Salah satunya adalah penyitaan sebuah rumah mewah berlantai dua di kawasan perumahan Royal Spring.
Rumah yang hingga kini belum dihuni itu disita Unit Tindak Pidana Korupsi Satuan Reserse Kriminal Polresta Gowa sebagai bagian dari pengembangan penyidikan. Penyidik menduga aset tersebut berkaitan dengan perkara gratifikasi dalam pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan perizinan lainnya.
Kasat Reskrim Polresta Gowa, AKP Muhallis Haeruddin, mengatakan penyitaan rumah tersebut dilakukan setelah penyidik menemukan fakta yang dinilai berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani.
“Penyidik telah melakukan penyitaan satu unit rumah di kawasan perumahan elit di Gowa terkait gratifikasi yang masih berhubungan dengan perkara dugaan pemerasan, pungli dan gratifikasi PBG serta perizinan lainnya,” kata Muhallis, Kamis, (3/09/2026).
Rumah itu ditaksir bernilai sekitar Rp1,4 miliar. Namun, berdasarkan fakta yang tengah didalami penyidik, pembayaran yang tercatat dalam transaksi tersebut baru sekitar Rp420 juta, atau kurang lebih 30 persen dari nilai rumah.
Selisih pembayaran tersebut menjadi salah satu bagian yang kini ditelusuri penyidik. Mereka mendalami apakah terdapat hubungan antara mekanisme pembayaran rumah dengan dugaan pemberian gratifikasi dalam proses perizinan.
Penyidik juga mendalami dugaan penggunaan nama pihak lain sebagai pemilik rumah. Bangunan tersebut disebut diduga berkaitan dengan seorang oknum pejabat tinggi di Gowa, meski kepemilikannya disebut menggunakan nama orang lain.
Muhallis mengatakan penyidik masih mengumpulkan keterangan dan alat bukti untuk mengurai rangkaian peristiwa tersebut. Pemeriksaan juga diarahkan pada keterangan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan atau Perkimtan Gowa yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Menurut Muhallis, pejabat tersebut mengaku mendapat perintah dan berperan sebagai perantara dalam menyampaikan persoalan rumah itu kepada pihak pengembang.
“Penyidik masih mendalami seluruh keterangan saksi-saksi, termasuk rangkaian komunikasi yang terjadi antara sejumlah pihak,” ujarnya.
Salah satu fakta yang turut dikembangkan adalah dugaan adanya permintaan rumah tanpa pembayaran penuh. Penyidik masih menelusuri siapa pihak yang meminta, kepada siapa permintaan tersebut disampaikan, serta bagaimana proses transaksi hingga rumah itu akhirnya berada dalam penguasaan pihak tertentu.
Polisi belum menyimpulkan seluruh konstruksi perkara. Sejumlah saksi masih diperiksa dan komunikasi antara pihak-pihak yang terkait terus ditelusuri.
Penyitaan rumah di Royal Spring menjadi bagian dari pengembangan perkara yang sebelumnya menyoroti dugaan pungli, pemerasan dan gratifikasi dalam penertiban serta pengurusan perizinan di Kabupaten Gowa. Penyidik kini berupaya memastikan apakah rumah senilai sekitar Rp1,4 miliar tersebut merupakan bagian dari keuntungan atau pemberian yang berkaitan dengan tindak pidana yang sedang disidik. (*)












