Taufan Pawe Minta RSIA Paramount Makassar Ditutup Permanen Usai Cucunya Meninggal

MAKASSAR, TITIK–FAKTA.COM – Anggota DPR RI Taufan Pawe meminta Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) Paramount Makassar ditutup secara permanen. Desakan itu disampaikan setelah cucu pertamanya, Al Fared Zareen Putra Ilhamsyah, meninggal dunia setelah menjalani perawatan di rumah sakit tersebut.

Taufan menyampaikan desakan itu seusai mengikuti rapat dengar pendapat (RDP) Komisi D DPRD Makassar, Kamis, (17/09/2026). Menurut dia, persoalan yang dialami keluarganya perlu dilihat bersama rangkaian kejadian lain yang disebutnya pernah terjadi di RSIA Paramount.

“Saya berpendapat, karena sudah ada rangkaian-rangkaian kejadian yang mengakibatkan masyarakat menjadi korban, maka sebaiknya ditutup secara permanen,” kata Taufan.

Dalam RDP tersebut, Taufan mengaku menemukan sejumlah hal yang menurutnya perlu ditelusuri. Ia bahkan menyebut memiliki rekaman yang, menurut dia, memuat pengakuan mengenai kesalahan dan kelalaian dalam penanganan pasien.

Salah satu persoalan yang disorot Taufan adalah proses pemindahan pasien dari lantai 5 ke lantai 8. Ia mengatakan perawat disebut tidak diperbolehkan menggunakan lift sehingga harus menggunakan tangga manual. Menurut dia, kondisi tersebut menyita waktu ketika bayi sedang membutuhkan penanganan.

Taufan juga mempertanyakan koordinasi penanganan setelah bayi lahir. Ia menilai setelah persalinan, penanganan bayi semestinya melibatkan dokter spesialis anak. Namun, menurut dia, tindakan yang diberikan kepada cucunya tidak sesuai dengan harapan keluarga.

Ia juga mengungkapkan kekecewaan keluarganya terhadap sejumlah tindakan setelah bayi dilahirkan. Menurut Taufan, cucunya sempat dimandikan tetapi kemudian dibiarkan tanpa dipakaikan popok.

Kasus tersebut bermula ketika bayi lahir melalui operasi caesar di RSIA Paramount Makassar pada 10 Agustus 2026. Menurut keterangan keluarga, kondisi bayi awalnya sehat. Tiga hari kemudian, kondisi bayi berubah dan bagian bibirnya disebut membiru.

Keluarga sempat menyampaikan keluhan kepada pihak rumah sakit. Namun, menurut Taufan, penanganan yang diberikan dinilai tidak signifikan. Bayi akhirnya meninggal di RSIA Paramount Makassar pada 13 Agustus 2026 sebelum sempat dibawa pulang.

Taufan mengatakan tuntutan penutupan tidak semata-mata didasarkan pada kasus yang menimpa keluarganya. Ia menilai keselamatan pasien harus menjadi perhatian utama dalam pelayanan kesehatan.

Meski menyampaikan desakan tersebut, Taufan mengatakan tidak ingin mengintervensi proses DPRD Makassar. Ia menyerahkan keputusan mengenai sanksi kepada Komisi D DPRD Makassar dan pemerintah daerah.

“Saya hadir di sini bukan dengan atribut sebagai anggota dewan. Saya hadir sebagai kakek dari cucu saya yang saya cintai,” ujarnya.

Wakil Ketua DPRD Makassar Andi Suharmika turut menilai persoalan tersebut perlu mendapat perhatian serius. Ia mendorong pemerintah mengambil langkah tegas terhadap rumah sakit apabila ditemukan pelanggaran terhadap standar pelayanan.

Sementara itu, Komisi D DPRD Makassar menyatakan telah menyusun rekomendasi setelah melakukan serangkaian RDP dengan keluarga pasien, pihak rumah sakit, Dinas Kesehatan, organisasi profesi, dan pihak terkait lainnya. Rekomendasi tersebut selanjutnya akan disampaikan kepada Wali Kota Makassar untuk ditindaklanjuti melalui instansi terkait.

Sekretaris Komisi D DPRD Makassar, dr Fahrizal Arrahman Husain, mengatakan salah satu persoalan yang dibahas adalah dugaan tidak diteruskannya keluhan keluarga mengenai kondisi bayi kepada dokter penanggung jawab pelayanan atau DPJP.

Menurut Fahrizal, keluhan pasien semestinya segera disampaikan kepada dokter penanggung jawab agar keputusan medis dapat diambil apabila kondisi pasien membutuhkan penanganan lebih lanjut.

Komisi D juga menyebut adanya sejumlah persoalan fasilitas dan pelayanan yang ditemukan dalam pembahasan bersama Dinas Kesehatan. Karena itu, DPRD meminta evaluasi dan pembenahan dilakukan agar kejadian serupa tidak kembali terjadi.

Di sisi lain, pihak RSIA Paramount menyatakan persoalan dugaan kelalaian tetap membutuhkan pembuktian. Direktur RSIA Paramount Makassar, Muhammad Muhammad Nadjib, mengatakan apabila kematian pasien terbukti disebabkan kelalaian tim medis, maka tanggung jawab harus ditentukan berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Dengan demikian, desakan penutupan permanen yang disampaikan Taufan Pawe menjadi bagian dari proses evaluasi dan pengawasan yang sedang berjalan. Keputusan mengenai sanksi dan operasional rumah sakit berada pada kewenangan pemerintah sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.

(Red/*)