TAKALAR, TITIK–FAKTA.COM – Kelangkaan dan keterbatasan bahan bakar minyak atau BBM mulai merembet ke sektor pendidikan di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Takalar memutuskan mengalihkan sementara pembelajaran jenjang TK, SD, dan SMP ke sistem daring.
Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 100.3.4/215/DISDIKBUD tentang Pelaksanaan Pembelajaran Daring bagi Murid Jenjang TK, SD, dan SMP di Kabupaten Takalar, tertanggal 11 September 2026.
Surat tersebut ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Takalar, Dody Riyan Saputra, S.IP., M.I.Kom.
Dalam surat itu, Dinas Pendidikan menyebut kebijakan pembelajaran daring diambil sebagai langkah antisipatif terhadap kondisi ketersediaan BBM yang terbatas dan berdampak terhadap mobilitas warga sekolah.
“Dalam rangka menjaga keberlangsungan proses pendidikan serta sebagai langkah antisipatif terhadap kondisi kelangkaan dan keterbatasan ketersediaan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang berdampak langsung terhadap mobilitas murid, pendidik, tenaga kependidikan, serta orang tua atau wali murid di wilayah Kabupaten Takalar,” demikian bunyi surat edaran tersebut.
Enam Hari Belajar dari Rumah
Berdasarkan ketentuan pertama dalam surat edaran, seluruh satuan pendidikan jenjang TK, SD, dan SMP di Kabupaten Takalar diminta melaksanakan pembelajaran secara daring mulai 14 hingga 19 September 2026.
“Satuan Pendidikan jenjang TK, SD, dan SMP se-Kabupaten Takalar melaksanakan pembelajaran secara daring (dalam jaringan) mulai tanggal 14 s.d. 19 September 2026,” tulis Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Takalar.
Selama pembelajaran daring, guru diberikan keleluasaan menggunakan berbagai platform maupun media pembelajaran digital yang tersedia dan mudah diakses oleh murid.
Dinas Pendidikan juga meminta guru tetap berkomunikasi dengan orang tua atau wali murid. Langkah tersebut diperlukan terutama bagi siswa yang menghadapi kendala teknis saat mengikuti pembelajaran dari rumah.
“Pendidik dapat melaksanakan pembelajaran melalui berbagai platform atau media pembelajaran digital yang tersedia dan mudah diakses oleh murid,” demikian salah satu ketentuan dalam surat tersebut.
Sekolah Diminta Tak Membebani Orang Tua
Peralihan pembelajaran dari ruang kelas ke sistem daring tidak berarti proses pendidikan dihentikan.
Kepala satuan pendidikan tetap memiliki tanggung jawab memastikan kegiatan belajar berjalan sesuai tujuan pendidikan dan kalender akademik yang berlaku.
Dinas Pendidikan menekankan agar pembelajaran tetap efektif dan terarah, namun tidak menambah beban keluarga.
“Memastikan proses pembelajaran tetap berlangsung secara efektif, terarah, serta tidak membebani murid maupun orang tua atau wali murid,” tulis Dinas Pendidikan dalam surat edaran tersebut.
Kebijakan itu juga menempatkan kepala sekolah sebagai pihak yang bertanggung jawab memastikan proses pembelajaran tetap berjalan selama masa penyesuaian.
Menunggu Kondisi BBM Kondusif
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Takalar tidak menetapkan pembelajaran daring sebagai kebijakan permanen.
Pelaksanaannya akan dievaluasi secara berkala dengan melihat perkembangan ketersediaan BBM dan situasi di wilayah Kabupaten Takalar.
“Evaluasi pelaksanaan pembelajaran daring akan dilakukan secara berkala dengan mempertimbangkan perkembangan kondisi ketersediaan BBM serta situasi wilayah di Kabupaten Takalar,” demikian isi surat edaran.
Dinas Pendidikan menegaskan pembelajaran daring tersebut hanya bersifat sementara.
“Pembelajaran daring ini bersifat sementara, hingga situasi dan kondisi di lapangan dinyatakan kondusif,” tulis Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Takalar.
Kebijakan ini menunjukkan bahwa persoalan BBM di Takalar tak hanya berdampak pada antrean kendaraan dan mobilitas masyarakat. Aktivitas pendidikan pun ikut menyesuaikan diri.
Selama enam hari, ruang kelas bagi murid TK, SD, dan SMP akan berpindah sementara ke rumah masing-masing. Kelanjutan pembelajaran tatap muka akan menunggu hasil evaluasi pemerintah berdasarkan perkembangan kondisi BBM di lapangan. (*)












