JAKARTA, TITIK–FAKTA.COM – Gugatan yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024 kandas di Mahkamah Konstitusi. MK menyatakan permohonan tersebut tidak dapat diterima karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing).
Putusan dibacakan dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 di Gedung MK, Jakarta, Selasa (6/10/2026).
Dalam amar putusannya, MK mengabulkan eksepsi terkait kedudukan hukum para pemohon. Salah satu persoalan yang menjadi pertimbangan ialah para pemohon bukan peserta Pilpres 2024.
Dengan demikian, permintaan untuk mendiskualifikasi Gibran sebagai calon wakil presiden serta membatalkan sejumlah keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait pencalonan dan hasil Pilpres 2024 tidak berujung pada perubahan status Gibran sebagai wakil presiden.
Perkara tersebut diajukan dengan dalil bahwa Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan minimal sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Pemilu.
Dalam persidangan sebelumnya, para pemohon mendalilkan tidak pernah ditunjukkan dokumen yang membuktikan Gibran telah menamatkan pendidikan SLTA atau sederajat.
“Para Pemohon menyebut pencalonan wapres Gibran cacat administratif,” demikian keterangan yang dimuat dalam laporan resmi MK mengenai persidangan perkara tersebut.
Para pemohon juga meminta MK menyatakan penetapan Gibran sebagai calon wakil presiden mengandung cacat hukum, membatalkan keputusan KPU terkait pencalonannya, hingga membatalkan pelantikannya sebagai wakil presiden.
Namun, MK tidak sampai memeriksa pokok permohonan tersebut. Persoalan kedudukan hukum menjadi titik yang menghentikan pemeriksaan perkara.
Dalam proses persidangan, isu dokumen pendidikan Gibran memang turut dibahas. MK bahkan mendengarkan keterangan sejumlah pihak mengenai pemenuhan syarat pendidikan dan dokumen pendidikan yang digunakan dalam proses pencalonan.
Keterangan mengenai aspek pendidikan itu menjadi bagian dari rangkaian persidangan, tetapi tidak mengubah posisi perkara yang akhirnya dinyatakan tidak dapat diterima karena persoalan legal standing pemohon.
Dengan putusan tersebut, MK tidak menjatuhkan putusan yang mendiskualifikasi Gibran dari pencalonan wakil presiden Pilpres 2024.
Perkara pun berakhir pada persoalan kedudukan hukum para pemohon, bukan pada amar yang menyatakan Gibran didiskualifikasi karena tidak memenuhi syarat pendidikan. (*)












