MA Kabulkan Uji Pendapat DPRD Gowa, Kuasa Hukum Husniah Siapkan Perlawanan

GOWA, TITIK–FAKTA.COM – Mahkamah Agung mengabulkan permohonan uji pendapat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Gowa terkait usulan pemberhentian Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang. Putusan itu membuka jalan bagi DPRD Gowa untuk melanjutkan proses usulan pemberhentian tersebut sesuai mekanisme yang berlaku.

Perkara dengan nomor 1 P/UP/2026 itu diregistrasi pada 21 Agustus 2026 dan diputus pada Kamis, 1 Oktober 2026.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan objek permohonan yang diajukan DPRD Gowa berdasarkan hukum.

“Kabul permohonan, menyatakan objek permohonan berdasarkan hukum.”

Amar putusan tersebut tercantum dalam laman resmi Info Perkara Mahkamah Agung. Perkara tersebut merupakan perkara Tata Usaha Negara dengan klasifikasi Uji Pendapat.

Kuasa hukum DPRD Kabupaten Gowa, Khairil Jalil, membenarkan putusan tersebut telah dirilis oleh Mahkamah Agung.

“Iya, sudah dirilis oleh MA,” kata Khairil kepada wartawan, Jumat, 2 Oktober 2026.

Menurut Khairil, DPRD Gowa akan menindaklanjuti putusan tersebut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Ia menyebut putusan MA bersifat final.

“Putusan ini bersifat final, sehingga DPRD akan menjalankan tahapan hukum berikutnya sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Kuasa Hukum Husniah Siapkan Perlawanan

Di sisi lain, pihak Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang menyatakan tidak tinggal diam. Melalui kuasa hukumnya, Adhi Bintang, Husniah menyatakan akan melakukan perlawanan terhadap putusan tersebut.

“Iya (sudah diterima), tapi ada yang akan kami bongkar dalam proses kabulnya putusan itu,” kata Adhi Bintang.

Sebelumnya, DPRD Gowa melalui rapat paripurna pada 12 Agustus 2026 menyepakati Hak Menyatakan Pendapat (HMP) terkait usulan pemberhentian Husniah. Sebanyak 45 anggota DPRD Gowa disebut menyetujui keputusan tersebut.

Setelah keputusan politik di tingkat DPRD itu, perkara kemudian diajukan ke Mahkamah Agung melalui mekanisme uji pendapat.

Putusan MA yang mengabulkan permohonan DPRD Gowa kini menjadi dasar bagi dewan untuk melanjutkan tahapan berikutnya sesuai ketentuan hukum.

Berdasarkan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, putusan Mahkamah Agung dalam perkara uji pendapat kepala daerah bersifat final. Selanjutnya, DPRD dapat meneruskan usulan pemberhentian kepala daerah kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur.

Dengan keluarnya putusan tersebut, proses pemberhentian Bupati Gowa memasuki tahapan baru. Di sisi lain, pernyataan kuasa hukum Husniah menunjukkan adanya langkah hukum lanjutan yang akan ditempuh pihak Bupati Gowa terhadap proses tersebut. (*)