JAKARTA, TITIK–FAKTA.COM – DPR RI menyetujui pemberhentian dengan hormat Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Kapolri.
Keputusan itu diambil dalam Rapat Paripurna DPR RI di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, (1/10/2026).
Dalam rapat yang dipimpin Ketua DPR RI Puan Maharani tersebut, anggota dewan juga menyetujui Komjen Pol Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri menggantikan Listyo Sigit. Persetujuan itu diberikan setelah Komisi III DPR menyelesaikan uji kelayakan dan kepatutan terhadap Suyudi.
Puan terlebih dahulu meminta persetujuan anggota dewan atas laporan Komisi III mengenai usul pemberhentian Listyo Sigit.
“Sekarang kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat apakah laporan Komisi III DPR RI atas hasil usul pemberhentian yang terhormat Jenderal Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kapolri dapat disetujui?” ujar Puan.
“Setuju,” jawab anggota dewan yang hadir.
Setelah itu, Puan meminta persetujuan atas pengangkatan Suyudi sebagai Kapolri.
“Selanjutnya kami meminta persetujuan pengangkatan Komjen Pol Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri, apakah dapat disetujui?” kata Puan.
Anggota dewan kembali menjawab, “Setuju.”
Persetujuan DPR tersebut menjadi tahapan lanjutan setelah Presiden Prabowo Subianto mengirim Surat Presiden terkait usul pemberhentian dan pengangkatan Kapolri pada 30 September 2026. Surat itu menjadi dasar Komisi III menggelar uji kelayakan dan kepatutan terhadap Suyudi.
Dalam uji kelayakan, Komisi III menyetujui Suyudi sebagai calon Kapolri secara aklamasi. Suyudi sebelumnya menjabat Kepala Badan Narkotika Nasional setelah pernah menjadi Kapolda Banten.
Usai rapat paripurna, Puan mengatakan pemberhentian Listyo Sigit dilakukan dengan hormat karena masa jabatannya memang sudah waktunya berakhir.
“Dengan terhormat, karena memang sudah waktunya,” kata Puan.
Puan juga membantah pergantian tersebut berkaitan dengan batas usia.
“Tidak, tidak ada. Sudah jelas tadi,” ujarnya.
Menurut Puan, proses pergantian Kapolri telah berjalan sesuai mekanisme. Setelah DPR menerima Surat Presiden, usulan tersebut dibahas melalui Komisi III, dilanjutkan dengan uji kelayakan dan kepatutan, kemudian dibawa ke Rapat Paripurna untuk mendapatkan persetujuan.
Puan mengatakan Presiden dijadwalkan segera melantik Kapolri baru sehingga proses pergantian tersebut tidak menimbulkan kekosongan jabatan.
“Hari ini rencananya Presiden akan segera melantik calon Kapolri yang tadi sudah ditetapkan oleh DPR sehingga tidak ada kekosongan terkait dengan Kapolri,” kata Puan. (*)












