BREAKING NEWS: Bupati Gowa HT Dikabarkan Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus PBG

TAKALAR, TITIK–FAKTA.COM – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Mabes Polri menetapkan Bupati Gowa Inisial HT, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan perizinan lainnya di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.

Penetapan tersangka itu merupakan hasil gelar perkara yang dilakukan Kortastipidkor Polri bersama penyidik Tipidkor Polda Sulawesi Selatan dan Tipidkor Polresta Gowa.

Gelar perkara digelar dalam dua tahap. Tahap pertama berlangsung pada Kamis, 24 September 2026, di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo Nomor 32, Jakarta Selatan. Penyidik membahas hasil penyidikan mengenai dugaan pemerasan, pungutan liar, atau gratifikasi dalam proses pengurusan PBG dan perizinan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gowa.

Gelar perkara dilanjutkan pada Jumat, (25/09/2026). Dalam forum tersebut, penyidik memaparkan hasil penyidikan serta alat bukti yang telah dikumpulkan.

Proses gelar perkara hingga penetapan tersangka dipimpin Kepala Kortastipidkor Polri, Irjen Pol Totok Suharyanto.

Sebelumnya, perkara ini telah memasuki tahap penyidikan. Pada Senin, 21 September 2026, tim gabungan Kortastipidkor Polri, Tipidkor Polda Sulawesi Selatan, dan Polresta Gowa menggeledah kantor serta rumah jabatan Bupati Gowa. Dari penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan empat boks dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara.

HT sebelumnya juga telah diperiksa penyidik Kortastipidkor Polri sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi pengurusan PBG dan perizinan lainnya. Pemeriksaan itu dilakukan setelah penggeledahan kantor dan rumah jabatannya.

Perkara yang kini menjerat HT berkaitan dengan dugaan pemerasan, pungutan liar, atau gratifikasi secara berulang dalam proses pengurusan PBG dan perizinan lainnya di Kabupaten Gowa selama periode 2025-2026.

Selain penetapan tersangka, Kortastipidkor juga menyiapkan Surat Pemberitahuan Pemeriksaan dan Penahanan terhadap Bupati Gowa. Surat tersebut akan dikirimkan kepada Kementerian Dalam Negeri setelah konferensi pers sebagai pemberitahuan resmi mengenai proses hukum terhadap kepala daerah tersebut.

Namun, mengenai apakah HT langsung ditahan, termasuk konstruksi perkara, barang bukti dan pasal yang disangkakan, penyidik akan menyampaikannya dalam konferensi pers.

Konferensi pers penetapan tersangka dijadwalkan berlangsung pada Jumat, (25/09/2026), di Ruang Rapat Kortastipidkor Polri, Gedung Awaloedin Djamin Lantai 6, Jakarta. Kegiatan dijadwalkan mulai pukul 13.30 WIB hingga selesai.

Penetapan tersangka ini menjadi perkembangan terbaru dalam penyidikan dugaan korupsi pada sektor perizinan di Kabupaten Gowa. Sebelumnya, penyidik telah melakukan penggeledahan dan mengamankan sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik untuk kepentingan penyidikan.

Hingga berita ini ditulis, keterangan resmi mengenai status penahanan, rincian dugaan perbuatan, nilai dugaan penerimaan, serta pasal yang dikenakan kepada HT masih menunggu pemaparan Kortastipidkor Polri dalam konferensi pers. (*)