JAKARTA, TITIK–FAKTA.COM – Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan mengusulkan perubahan definisi korupsi di Indonesia agar mengacu pada standar internasional. Dalam usulan tersebut, kerugian negara tidak lagi menjadi unsur utama dalam mendefinisikan tindak pidana korupsi.
Luhut mengatakan usulan itu disampaikan kepada Presiden RI Prabowo Subianto berdasarkan kajian yang dilakukan tim DEN dengan merujuk pada United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) atau Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Melawan Korupsi.
Konvensi tersebut telah diratifikasi Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006.
“Ya, itu kami mengacu kepada UN Charter mengenai definisi korupsi, di mana definisi korupsi di UN Charter yang sudah diratifikasi oleh Indonesia 20 tahun yang lalu adalah bribery, penyuapan. Jadi tidak bicara mengenai kerugian negara,” kata Luhut.
Menurut Luhut, pendekatan yang menitikberatkan pada kerugian negara dinilai dapat menimbulkan persoalan dalam pengambilan keputusan bisnis, terutama bagi badan usaha yang menjalankan investasi dengan risiko tertentu.
Ia mencontohkan Danantara, badan pengelola investasi yang membutuhkan ruang untuk mengambil keputusan bisnis tanpa harus selalu dibayangi kekhawatiran akan terseret perkara korupsi ketika suatu keputusan berujung pada kerugian.
“Karena Indonesia satu-satunya negara yang menerapkan masalah kerugian negara dan ini memang memberatkan kepada seperti Danantara untuk membuat bisnis yang tentu setiap bisnis apa pun pasti ada risikonya,” ujar Luhut.
Luhut menyebut Presiden Prabowo Subianto telah menyetujui kajian DEN terkait perubahan pendekatan dalam mendefinisikan korupsi tersebut.
Menurut dia, penyesuaian diperlukan agar penanganan tindak pidana korupsi di Indonesia sejalan dengan standar internasional.
“Tadi Presiden juga setuju dengan kajian yang dibuat oleh tim dari DEN mengenai definisi korupsi. Karena itu penting supaya masalah penanganan korupsi di Indonesia itu berstandar internasional,” katanya.
Meski demikian, usulan tersebut perlu dibedakan dari perubahan hukum yang telah berlaku. Persetujuan terhadap suatu kajian tidak serta-merta mengubah ketentuan dalam peraturan perundang-undangan.
Perubahan definisi atau unsur tindak pidana korupsi tetap harus ditempuh melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Dalam konteks hukum Indonesia, kerugian keuangan negara merupakan salah satu unsur dalam jenis tindak pidana korupsi tertentu, sementara penyuapan juga diatur sebagai bentuk tindak pidana korupsi tersendiri.
Karena itu, pembahasan mengenai perubahan definisi korupsi perlu memperhatikan perbedaan unsur dalam setiap jenis tindak pidana, termasuk ketentuan hukum yang mengatur penyalahgunaan kewenangan, suap, dan kerugian keuangan negara.
Usulan DEN tersebut berpotensi memunculkan pembahasan lebih lanjut mengenai batas antara risiko bisnis yang wajar dan perbuatan yang dapat dipidana sebagai korupsi.
Di satu sisi, kepastian hukum dibutuhkan agar pengambil keputusan bisnis dapat menjalankan tugasnya secara profesional. Di sisi lain, perubahan kebijakan juga perlu memastikan bahwa mekanisme pengawasan dan pertanggungjawaban atas pengelolaan uang negara tetap berjalan.
Dengan demikian, substansi usulan Luhut tidak hanya menyangkut penyesuaian definisi korupsi terhadap standar internasional, tetapi juga menyangkut bagaimana hukum memberikan kepastian bagi kegiatan bisnis tanpa mengurangi upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi di Indonesia.
Catatan redaksi: Usulan perubahan definisi korupsi dan persetujuan Presiden terhadap kajian DEN sebagaimana disampaikan Luhut perlu ditelusuri lebih lanjut melalui dokumen resmi dan ketentuan hukum terkait untuk memastikan bentuk serta tahapan implementasinya. (*)












