Diduga Janjikan Lolos Masuk TNI, Pria Berinisial MAA Dilaporkan ke Polda Sulsel

MAKASSAR, TITIK–FAKTA.COM – Seorang pria berinisial MAA dilaporkan ke Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) atas dugaan tindak pidana penipuan dan/atau tindak pidana lainnya terkait penerimaan uang yang nilainya diperkirakan mencapai Rp600 juta.

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan janji dapat membantu meloloskan seseorang berinisial RA menjadi prajurit TNI, baik melalui jalur Taruna maupun Bintara.

Kuasa hukum RA, Abdul Malik, SH, mengatakan berdasarkan keterangan para korban, terlapor diduga menerima uang dalam jumlah besar dengan menjanjikan bantuan pengurusan kelulusan calon prajurit TNI.

Namun, hingga somasi dilayangkan pada 16 Oktober 2026, dana yang telah diserahkan disebut belum dikembalikan. Janji pengembalian uang yang sebelumnya disampaikan juga diklaim belum terealisasi.

“Peristiwa tersebut bukan semata-mata harus dipandang sebagai persoalan keterlambatan memenuhi janji atau sengketa pengembalian uang. Ada dugaan yang perlu diuji secara objektif mengenai apakah sejak awal terdapat penggunaan keterangan yang tidak benar, tipu muslihat, atau rangkaian kata bohong yang menggerakkan para korban untuk menyerahkan uang dalam jumlah besar,” kata Abdul Malik, Kamis (21/10/2026).

Abdul Malik menegaskan, laporan tersebut diajukan untuk meminta aparat penegak hukum mengusut duduk perkara dan memastikan kebenaran materiil atas dugaan yang disampaikan para korban.

Menurut dia, sejumlah aspek perlu didalami penyidik, mulai dari asal-usul permintaan uang, pihak yang menerima dana, tujuan penggunaan uang, hingga kemungkinan aliran dana kepada pihak lain.

Penyidik juga diharapkan menelusuri komunikasi antara para pihak serta menguji kebenaran klaim terlapor mengenai akses atau hubungan yang disebut-sebut dapat membantu proses penerimaan prajurit TNI.

“Kami meminta Polda Sulawesi Selatan menindaklanjuti laporan ini secara profesional, objektif, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Ia menambahkan, berdasarkan keterangan kliennya dan dokumen yang tersedia, dugaan peristiwa tersebut bermula ketika terlapor disebut menyampaikan kepada para korban bahwa dirinya memiliki kemampuan membantu meloloskan calon prajurit TNI, baik untuk jalur Perwira maupun Bintara.

Setelah komunikasi dan penyampaian janji tersebut, para korban diduga menyerahkan sejumlah uang kepada terlapor, baik secara langsung maupun melalui rekening atau pihak yang ditunjuk.

Abdul Malik menyebut pihaknya telah mengantongi bukti transfer yang berkaitan dengan penyerahan dana tersebut.

“Kami telah memiliki bukti transfer kepada terlapor dan pada saatnya nanti akan kami serahkan kepada pihak penyidik Polda Sulsel,” tegasnya.

Selain persoalan pengembalian dana, Abdul Malik mengungkapkan bahwa komunikasi dengan MAA belakangan disebut semakin sulit dilakukan.

Menurut dia, pesan yang dikirimkan melalui WhatsApp juga tidak lagi mendapat respons. Kondisi tersebut, kata dia, menimbulkan kekhawatiran pihaknya terhadap upaya penyelesaian persoalan secara baik-baik.

“Kami berkesimpulan yang bersangkutan sudah tidak memiliki niat baik untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan mengembalikan dana klien kami,” ujar Malik.

Meski demikian, dugaan tersebut masih perlu diuji melalui proses hukum. Penentuan ada atau tidaknya tindak pidana serta pihak yang bertanggung jawab merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan bukti dan fakta yang terungkap dalam penyelidikan maupun penyidikan.

Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan mengenai tanggapan MAA atas laporan dan tuduhan yang disampaikan pihak pelapor. Konfirmasi kepada terlapor diperlukan untuk memberikan ruang bagi penyampaian penjelasan dan menjaga keberimbangan pemberitaan.

Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bagi masyarakat agar berhati-hati terhadap pihak yang menjanjikan kelulusan dalam proses penerimaan prajurit TNI. Proses penerimaan prajurit harus ditempuh melalui mekanisme dan persyaratan resmi, bukan melalui jaminan kelulusan dengan imbalan uang. (*)