TAKALAR, TITIK–FAKTA.COM – Bupati Takalar dijadwalkan melantik pejabat Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Takalar pada Jumat, (9/10/2026). Prosesi pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan itu dijadwalkan berlangsung pukul 15.00 Wita di Ruang Pola Kantor Bupati Takalar.
Agenda tersebut tertuang dalam surat undangan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Takalar Nomor 400.14.1.1/549/BKPSDM.
Undangan ditujukan kepada seluruh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, camat, serta kepala bagian di lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Takalar.
Dalam surat tersebut, pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan disebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
Para undangan diminta hadir tepat waktu dengan mengenakan pakaian sipil lengkap (PSL) dan dasi merah.
Pelantikan ini menjadi bagian dari penataan birokrasi Pemerintah Kabupaten Takalar, terutama pada posisi Sekda yang memiliki peran strategis dalam mengoordinasikan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Sekda bertugas membantu kepala daerah menyelaraskan program antarorganisasi perangkat daerah (OPD), mengoordinasikan pelaksanaan kebijakan, serta memastikan roda pemerintahan berjalan sesuai target.
Penunjukan pejabat untuk mengisi posisi tersebut juga menjadi perhatian di tengah kebutuhan menjaga kesinambungan administrasi pemerintahan dan pelaksanaan program pembangunan daerah.
Namun, surat undangan yang beredar belum merinci nama pejabat yang akan dilantik maupun status penugasannya. Karena itu, kepastian mengenai pejabat yang akan mengemban jabatan tersebut perlu menunggu pengumuman resmi saat pelantikan berlangsung. (*)












