TAKALAR, TITIK–FAKTA.COM – Sembilan fraksi DPRD Kabupaten Takalar menyatakan menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Persetujuan itu disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Takalar dengan agenda penyampaian pendapat akhir fraksi, Rabu malam, (30/09/2026). Rapat berlangsung di lantai II Gedung DPRD Takalar dan dipimpin Ketua DPRD Takalar, H. Muhammad Rijal.
Sembilan fraksi yang menyampaikan persetujuan tersebut yakni PKB, PPP, NasDem, PDI Perjuangan, Gerindra, Golkar, Gelora, PKS, dan Demokrat. Sikap seluruh fraksi tersebut juga diberitakan setelah rapat paripurna berlangsung.
Bupati Takalar Ir. H. Mohammad Firdaus Daeng Manye hadir bersama jajaran pimpinan dan anggota DPRD, unsur Forkopimda, Wakapolres Takalar, kepala organisasi perangkat daerah (OPD), serta para camat.
Sebelum memasuki tahap persetujuan, Ranperda Perubahan APBD 2026 telah melalui rangkaian pembahasan antara pemerintah daerah dan DPRD. Pada 25 September 2026, Pemkab Takalar sebelumnya menyerahkan dokumen Ranperda Perubahan APBD 2026 kepada DPRD untuk dibahas lebih lanjut. Dalam rancangan tersebut, pendapatan daerah diproyeksikan Rp1,039 triliun, sementara belanja daerah direncanakan Rp1,076 triliun.
PKS Beri Catatan Jalan Puntondo
Meski seluruh fraksi menyatakan menerima, sejumlah catatan tetap disampaikan dalam pendapat akhir.
Fraksi PKS, misalnya, menyetujui Ranperda Perubahan APBD 2026 dengan catatan pemerintah daerah memperhatikan kondisi Jalan Ruas Puntondo.
Sementara Fraksi Demokrat juga menyatakan menerima dan menyetujui Ranperda tersebut dengan sejumlah catatan yang disampaikan dalam forum paripurna.
Setelah seluruh fraksi menyampaikan pendapat akhirnya, anggota DPRD Takalar kemudian menyatakan persetujuan secara lisan terhadap Ranperda Perubahan APBD 2026 untuk ditetapkan menjadi Perda.
Daeng Manye: Bukan Sekadar Administrasi
Dalam pendapat akhirnya, Bupati Daeng Manye mengatakan pembahasan Perubahan APBD 2026 bukan sekadar rangkaian administratif. Menurut dia, proses tersebut harus memastikan setiap kebijakan dan alokasi anggaran memberikan manfaat yang jelas bagi masyarakat.
“Pembahasan yang telah kita lalui bukan semata-mata merupakan proses administratif dan penganggaran, akan tetapi merupakan bagian dari upaya bersama untuk memastikan bahwa setiap kebijakan dan alokasi anggaran benar-benar memiliki manfaat yang jelas,” ujar Daeng Manye.
Ia meminta seluruh program dan kegiatan yang telah disepakati diarahkan untuk kepentingan masyarakat Takalar serta dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Daeng Manye juga menekankan pentingnya ketepatan sasaran dalam pelaksanaan anggaran.
“Sehingga dalam proses pengelolaan keuangan dapat berjalan dengan baik dan tepat sasaran,” tegasnya.
Ia meminta seluruh perangkat daerah berkoordinasi dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dalam tahapan lanjutan sebelum penerbitan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD).
Masuk Tahap Berikutnya
Persetujuan bersama antara Bupati Takalar dan pimpinan DPRD kemudian ditandatangani sebagai bagian dari tahapan pembahasan Ranperda Perubahan APBD 2026.
Dengan persetujuan tersebut, Ranperda selanjutnya memasuki tahapan sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum ditetapkan sebagai Peraturan Daerah.
Daeng Manye menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD Takalar, TAPD, serta seluruh perangkat daerah yang terlibat dalam proses penyusunan dan pembahasan APBD Perubahan 2026.
Ia juga mengajak jajaran pemerintah daerah dan DPRD menjaga koordinasi dalam pelaksanaan anggaran.
“Marilah kita terus menjaga kebersamaan, memperkuat sinergi, dan melangkah dengan semangat yang sama untuk mewujudkan Takalar Maju dan Berdaya Saing melalui Ekonomi Digital,” kata Daeng Manye.
Keterangan foto: Bupati Takalar Ir. H. Mohammad Firdaus Daeng Manye bersama pimpinan DPRD Takalar dalam Rapat Paripurna pembahasan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026. (*)




