GOWA, TITIK–FAKTA.COM – Penetapan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan, pungutan liar, dan gratifikasi pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung atau PBG mendapat perhatian dari internal Partai Amanat Nasional (PAN).
Wakil Sekretaris DPW PAN Sulawesi Selatan, Jabal Nur, mengatakan status tersangka Husniah masih dapat diuji melalui mekanisme praperadilan. Menurut dia, forum tersebut sekaligus dapat menjadi ruang untuk menguji proses hukum yang dilakukan penyidik.
“Masih bisa diuji di ruang praperadilan. Ini juga menjadi momentum untuk membuka semua kotak Pandora yang ada di Gowa,” kata Jabal melalui keterangannya yang diterima, Sabtu, (26/09/2026).
Husniah merupakan kader PAN. Jabal berharap proses hukum terhadap Bupati Gowa itu segera diuji secara terbuka sehingga masyarakat memperoleh kepastian mengenai perkara tersebut.
Menurut Jabal, kepastian hukum diperlukan untuk menjaga stabilitas pemerintahan dan iklim politik di Kabupaten Gowa.
Ia juga meminta aparat penegak hukum tidak berhenti pada perkara yang menjerat Husniah. Dugaan praktik pungli, kata dia, perlu ditelusuri lebih jauh, termasuk bila terdapat indikasi pada dua periode pemerintahan bupati sebelumnya.
“Jangan hanya melihat satu periode pemerintahan. Kalau memang ada dugaan praktik serupa pada periode sebelumnya, itu juga perlu ditelusuri,” ujarnya.
Minta KPK dan PPATK Dilibatkan
Jabal juga mendorong Kortas Tipidkor Polri melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam supervisi dan pengawasan proses penyidikan perkara tersebut.
Ia menilai penelusuran tidak cukup berhenti pada dugaan penerimaan yang menjadi konstruksi perkara. Aliran dana kepada pihak lain, menurut dia, juga perlu diperiksa.
“Perlu ditelusuri juga dugaan aliran dana ke beberapa anggota DPRD Gowa agar semuanya terang benderang,” kata Jabal.
Selain KPK, Jabal meminta penyidik melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Penelusuran transaksi keuangan dinilai dapat membantu mengurai dugaan aliran uang yang berkaitan dengan perkara, termasuk pihak lain yang disebut dalam penyidikan.
Kuasa Hukum Siapkan Praperadilan
Langkah praperadilan juga disiapkan tim kuasa hukum Husniah.
Kuasa hukum Husniah, Adhi Bintang, mengatakan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Namun, penghormatan tersebut bukan berarti menerima begitu saja penetapan tersangka terhadap kliennya.
“Kami menghargai dan menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan. Tetapi terhadap penetapan tersangka terhadap klien kami yang menurut pandangan kami terkesan dipaksakan, tentu kami akan mengujinya melalui ruang hukum yang tersedia, yaitu praperadilan,” kata Adhi, Jumat, 25 September 2026.
Adhi merujuk Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 yang menjadi dasar bahwa penetapan tersangka dapat diuji melalui praperadilan.
Menurut dia, forum tersebut dapat menguji apakah penetapan tersangka telah memenuhi ketentuan hukum, termasuk kecukupan alat bukti.
“Jadi kami tidak sedang melawan proses hukum. Justru kami menggunakan proses hukum. Kalau penyidik meyakini penetapan tersangka itu telah dilakukan secara sah dan berdasarkan alat bukti yang cukup, mari kita uji secara terbuka di forum hukum,” ujarnya.
Adhi mengatakan pihaknya tidak ingin perkara tersebut diadili melalui ruang publik. Seluruh dalil mengenai sah atau tidaknya penetapan tersangka, kata dia, akan disampaikan dalam forum hukum.
“Kami tidak ingin mengadili perkara ini di ruang publik. Kami akan membawa persoalan ini ke ruang hukum,” kata Adhi.
Ia juga mengingatkan bahwa status tersangka belum merupakan putusan pengadilan yang menyatakan seseorang terbukti bersalah.
Husniah Belum Ditahan
Kortas Tipidkor Polri sebelumnya menetapkan Husniah sebagai tersangka setelah penyidik melakukan rangkaian penyidikan dan gelar perkara. Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan pemerasan dan/atau gratifikasi dalam pengurusan PBG serta sejumlah perizinan pada 2025-2026.
Dalam konstruksi penyidik, Husniah diduga meminta sejumlah pemberian kepada pengembang maupun pelaku usaha. Salah satu yang diungkap ialah dugaan permintaan satu unit rumah di Perumahan Royal Spring dengan potongan harga 70 persen dari harga awal sekitar Rp1,4 miliar.
Penyidik juga telah menyita sejumlah aset yang dikaitkan dengan perkara tersebut, termasuk dua rumah dan satu mobil dengan nilai keseluruhan sekitar Rp5,5 miliar.
Meski telah berstatus tersangka, Husniah hingga Jumat, 25 September 2026, belum ditahan.
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto mengatakan belum ada penahanan terhadap Husniah. Menurut dia, penyidik menilai yang bersangkutan kooperatif selama proses penanganan perkara.
“Belum ada penahanan sampai sekarang,” kata Didik.
Proses hukum terhadap Husniah kini memasuki tahap lanjutan. Di satu sisi, penyidik masih mendalami perkara dan aliran dana. Di sisi lain, tim kuasa hukum menyiapkan praperadilan untuk menguji keabsahan penetapan tersangka. (*)












