Kortas Tipidkor Tetapkan Bupati Gowa Tersangka, Kuasa Hukum Persoalkan Dugaan Pelanggaran Penyidik

TAKALAR, TITIK–FAKTA.COM – Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan perizinan lainnya di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, pada periode 2025–2026.

Penetapan tersangka dilakukan oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri setelah penyidik melakukan gelar perkara terkait dugaan pemerasan, pungutan liar (pungli), dan/atau gratifikasi dalam proses pengurusan perizinan.

Kasus tersebut juga mencakup penyelidikan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Kuasa Hukum Laporkan Penyidik ke Propam

Dikutip dari CNN Indonesia, kuasa hukum Sitti Husniah, Adhi Bintang, menyatakan menghormati langkah hukum yang dilakukan Kortas Tipidkor Polri. Namun, pada hari yang sama, pihaknya melaporkan sejumlah dugaan pelanggaran penyidik ke Propam Polda Sulawesi Selatan.

“Pada hari ini juga kami sedang di Propam Polda Sulsel melaporkan beberapa dugaan pelanggaran penyidik terhadap para saksi-saksi maupun Ibu Bupati yang telah ditetapkan sebagai TSK,” kata Adhi kepada wartawan, Jumat (25/9/2026).

Adhi menyebut penanganan perkara tersebut sebelumnya berlangsung secara berjenjang, mulai dari Reskrim Polresta Gowa, Tipidkor Polda Sulawesi Selatan, hingga ditangani Kortas Tipidkor Mabes Polri.

Menurut dia, eskalasi penanganan perkara yang berlangsung relatif cepat terhadap kepala daerah yang masih menjabat menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat dan kalangan profesional.

Eskalasi penanganan yang berjenjang dan berlangsung relatif cepat terhadap seorang kepala daerah yang tengah menjabat, secara wajar mengundang pertanyaan masyarakat maupun profesional mengenai dinamika di balik proses tersebut,” ujar Adhi.

Ia menyatakan pertanyaan mengenai proses hukum tersebut dapat dijawab secara terbuka dan proporsional oleh pihak-pihak yang berwenang.

Kuasa Hukum: Status Tersangka Bukan Kesimpulan Akhir

Adhi menegaskan kliennya tetap kooperatif dalam menghadapi proses hukum yang sedang berjalan.

Ia juga mengingatkan bahwa penetapan tersangka belum menjadi kesimpulan akhir atas perkara tersebut.

“Status hukum yang diberikan kepada klien kami bukanlah kesimpulan akhir atas suatu perkara, melainkan awal dari sebuah proses yang masih terbuka untuk diuji kebenaran dan keabsahannya,” kata Adhi.

Pernyataan tersebut disampaikan sebagai respons atas penetapan Sitti Husniah sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi perizinan di Kabupaten Gowa.

Penyidik Geledah Kantor dan Rumah Jabatan

Sebelum penetapan tersangka, Kortas Tipidkor Polri menggeledah kantor dan rumah jabatan Bupati Gowa pada Senin (21/9/2026). Dalam penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen fisik dan elektronik yang berkaitan dengan perkara dugaan korupsi perizinan.

Sitti Husniah juga telah diperiksa penyidik sebagai saksi sebelum status hukumnya ditingkatkan menjadi tersangka.

Perkara ini berkaitan dengan dugaan pemerasan, pungutan liar, dan/atau gratifikasi dalam pengurusan PBG serta perizinan lainnya di Kabupaten Gowa selama periode 2025–2026. Penyidik turut mengusut dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

(Red/*)