GOWA, TITIK–FAKTA.COM – Pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Perumahan Royal Spring menyeret Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang (HT) ke perkara dugaan korupsi. Penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri mengungkap Husniah diduga meminta satu unit rumah kepada pengembang dengan potongan harga hingga 70 persen.
Permintaan itu disebut berkaitan dengan proses persetujuan bangunan gedung untuk site plan Sakura 2. Harga awal rumah yang diminta mencapai Rp1,4 miliar. Namun, menurut penyidik, rumah tersebut akhirnya diperoleh dengan harga Rp420 juta.
Direktur Penindakan Kortas Tipidkor Polri Brigjen Pol. Robertus Yohanes De Deo mengungkapkan hal tersebut dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat, (25/09/2026).
“Saudari HT meminta satu unit rumah dengan potongan harga 70 persen dari harga awal Rp1,4 miliar sebagai syarat persetujuan bangunan gedung untuk site plan Sakura 2,” kata De Deo.
Setelah permintaan itu disetujui pengembang, penyidik menemukan rumah tersebut dibeli menggunakan nama pihak lain. Nilai pembayarannya disebut sebesar Rp420 juta.
Polisi kemudian menelusuri sumber uang pembelian rumah tersebut. Penyidik menduga dana itu berkaitan dengan permintaan Husniah kepada PT API sebagai kickback atau imbalan dari pengadaan enam unit ambulans Dinas Kesehatan Gowa pada tahun anggaran 2025.
Nilai pengadaan enam ambulans tersebut mencapai sekitar Rp3,8 miliar.
Kasus Royal Spring merupakan salah satu dari empat peristiwa yang menjadi bagian penyidikan terhadap Husniah. Selain dugaan permintaan rumah dalam pengurusan PBG, penyidik mengusut dugaan pemerasan dalam pengurusan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) oleh pengembang perumahan.
Dua perkara lainnya berkaitan dengan pembukaan gerai Indomaret dan permintaan sponsorship.
Kortas Tipidkor Polri kemudian menetapkan Husniah sebagai tersangka setelah melakukan serangkaian pemeriksaan dan gelar perkara. Penyidik menyebut telah memeriksa 30 saksi dan empat ahli dalam perkara tersebut.
Sebelum penetapan tersangka, penyidik juga menggeledah sejumlah lokasi yang berkaitan dengan perkara. Lokasi tersebut meliputi rumah jabatan Bupati Gowa, Kantor Bupati Gowa, kediaman HA yang disebut sebagai orang kepercayaan Husniah, serta satu lokasi lainnya.
Dari penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen fisik dan elektronik untuk mendalami dugaan pemerasan, gratifikasi, serta aliran dana dalam perkara tersebut.
Penetapan Husniah sebagai tersangka berkaitan dengan dugaan pemerasan, pungutan liar, dan gratifikasi dalam proses pengurusan PBG serta sejumlah perizinan lain di Kabupaten Gowa pada periode 2025–2026. Penyidik juga menangani dugaan tindak pidana pencucian uang dalam perkara tersebut.
Perkara ini masih berada dalam proses hukum. Seluruh dugaan yang disampaikan penyidik terhadap Husniah merupakan bagian dari konstruksi perkara yang harus dibuktikan melalui proses hukum yang berlaku. (*)












