SPBU di Pesisir Topejawa Disorot, DLHP dan PTSP Takalar Beri Keterangan Berbeda

TAKALAR, TITIK–FAKTA.COM – Pembangunan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di kawasan pesisir Desa Topejawa, Kecamatan Mangarabombang, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, menjadi sorotan. Persoalan dokumen lingkungan dan perizinan fasilitas tersebut memunculkan keterangan berbeda dari dua instansi pemerintah daerah.

Sumber di Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP) Takalar sebelumnya menyebut pembangunan fasilitas BBM tersebut belum dilengkapi kajian lingkungan.

Menurut sumber yang meminta namanya tidak disebutkan, kegiatan penyimpanan dan penyaluran bahan bakar minyak (BBM) di kawasan dekat laut perlu memperhatikan aspek lingkungan dan keselamatan. Dokumen lingkungan diperlukan sesuai skala dan karakteristik kegiatan usaha.

“Pelaku usaha wajib memiliki SPPL atau UKL-UPL untuk memastikan mitigasi kebocoran minyak tidak merusak ekosistem laut,” kata sumber DLHP Takalar saat dikonfirmasi, Minggu, 20 September 2026.

Sumber tersebut juga mengatakan DLHP Takalar belum menerima salinan permohonan dokumen lingkungan dari pihak yang membangun fasilitas BBM itu.

“Saya pastikan pembangunan SPBU di Desa Topejawa itu belum ada kajian lingkungannya, karena ini menjadi dasar kepengurusan izin lainnya,” ujarnya.

Namun, keterangan berbeda disampaikan Kepala Bidang PTSP Kabupaten Takalar, Neny, ketika dikonfirmasi mengenai kelengkapan dokumen perizinan SPBU tersebut.

Neny menyebut sejumlah dokumen persyaratan telah tersedia. Dokumen itu antara lain Nomor Induk Berusaha (NIB), Sertifikat Standar, pernyataan K3L, pernyataan kesediaan memenuhi standar usaha, dokumen lingkungan, hingga Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

“NIB, Sertifikat Standar, Pernyataan K3L, Pernyataan Kesediaan memenuhi standar usaha, SPPLH dari Kementerian Lingkungan Hidup, PBG, dan soal izin lingkungan hidupnya barusan semua dikirim ke Dinas DLHP,” kata Neny, Senin (21/09/2026).

Pernyataan tersebut menunjukkan adanya perbedaan informasi mengenai status dokumen lingkungan pembangunan fasilitas BBM di Topejawa.

Di satu sisi, sumber DLHP menyatakan pihaknya belum menerima dokumen lingkungan. Di sisi lain, pihak PTSP Takalar menyebut dokumen, termasuk dokumen lingkungan, telah tersedia dan baru dikirimkan ke DLHP.

Persoalan ini menjadi penting karena pembangunan fasilitas BBM di kawasan pesisir tidak hanya berkaitan dengan bangunan fisik. Legalitas kegiatan usaha, kesesuaian tata ruang, persetujuan lingkungan, keselamatan kerja, serta perlindungan terhadap lingkungan pesisir juga menjadi bagian yang perlu diperhatikan.

Selain itu, bangunan gedung wajib memenuhi ketentuan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Sementara kegiatan penyaluran BBM memiliki persyaratan tersendiri sesuai jenis dan skala kegiatan usaha.

Dengan adanya perbedaan keterangan tersebut, status dokumen lingkungan dan perizinan pembangunan fasilitas BBM di Desa Topejawa masih perlu dipastikan berdasarkan dokumen resmi dari instansi terkait.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan langsung dari pemilik atau pihak pengelola pembangunan SPBU tersebut mengenai status seluruh dokumen perizinannya. (*)