TAKALAR, TITIK–FAKTA.COM – Aktivitas tambang Galian C di sejumlah wilayah Kabupaten Takalar kembali menjadi sorotan. Persoalan legalitas, kesesuaian titik koordinat, hingga potensi dampak lingkungan menjadi perhatian masyarakat.
Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP) Kabupaten Takalar menyatakan akan melakukan verifikasi lapangan terhadap sejumlah lokasi tambang yang dilaporkan masyarakat. Hasil pemeriksaan itu nantinya akan dikoordinasikan dengan pemerintah provinsi karena kewenangan perizinan pertambangan berada di tingkat provinsi, Selasa(8/9/2026).
Kepala Bidang Lingkungan Hidup DLHP Takalar, Rahmawati, mengatakan pemerintah kabupaten memiliki kewenangan tertentu dalam pengawasan lingkungan. Namun kewenangan tersebut harus disesuaikan dengan jenis izin dan instansi yang menerbitkannya.
“Prinsipnya, siapa yang mengeluarkan izin, dialah yang melakukan pengawasan,” kata Rahmawati saat ditemui di Kantor DLHP Takalar, Jalan Syech Yusuf, Kelurahan Kalabbirang, Kecamatan Pattallassang, Senin, (31/08/2026).
Rahmawati saat itu ditemui bersama Pengawas Lingkungan Hidup Hasanuddin dan Dara di ruang Bidang Lingkungan Hidup DLHP Takalar.
Perizinan Berbasis Sistem
Rahmawati menjelaskan proses persetujuan lingkungan kini dilakukan melalui sistem digital. Pelaku usaha dapat mengajukan permohonan melalui Online Single Submission (OSS) atau Amdalnet sesuai klasifikasi kegiatan.
Menurut dia, pemerintah daerah akan menerima notifikasi ketika terdapat permohonan persetujuan lingkungan. Petugas kemudian memeriksa data yang disampaikan pelaku usaha.
“Kalau ada data yang keliru, pasti dikembalikan ke pelaku usaha untuk diperbaiki,” ujarnya.
Dalam pengajuan tersebut, pelaku usaha wajib mencantumkan tapak proyek dan titik koordinat lokasi kegiatan. Data itu menjadi penting untuk memastikan lokasi usaha sesuai dengan ketentuan tata ruang dan dokumen lingkungan.
“Setiap pelaku usaha meng-upload tapak proyek dan KKPR ke sistem Amdalnet untuk diverifikasi lokasi usaha dan/atau kegiatannya, karena ada titik-titik koordinat yang perlu dicek kembali,” kata Rahmawati.
Tiga Tambang Disebut Berizin
Rahmawati mengatakan belum menerima data permohonan baru terkait kegiatan pertambangan di Takalar sepanjang tahun ini.
“Tidak ada data masuk, belum ada data masuk terkait permohonan tambang,” katanya.
Namun laporan masyarakat mengenai aktivitas Galian C justru cukup banyak.
“Sebenarnya paling banyak pengaduan itu tambang, tambang Galian C,” ujar dia.
DLHP Takalar kemudian melakukan konfirmasi kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Takalar terkait data perizinan.
“Saya ini sudah konfirmasi ke PTSP, ternyata hanya tiga tambang yang ada izinnya,” katanya.
Data terakhir yang diterima DPMPTSP Takalar dari pemerintah provinsi pada April 2026 juga mencatat tiga perusahaan memiliki izin usaha pertambangan.
Ketiganya adalah CV Akbar Putra Baba yang berlokasi di Bontokadatto, Kecamatan Polongbangkeng Selatan; CV Tiara Lestari Mandiri di Barugaya, Kecamatan Polongbangkeng Utara; dan PT Diego Putra Konstruksi di Cakura, Kecamatan Polongbangkeng Selatan.
DPMPTSP Takalar disebut akan meminta pembaruan data kepada DPMPTSP Provinsi Sulawesi Selatan.
Aktivitas Kalukubodo Jadi Sorotan
Salah satu lokasi yang menjadi perhatian adalah aktivitas pengerukan di Desa Kalukubodo, Kecamatan Galesong Selatan.
Aktivitas tersebut terpantau pada Selasa, 25 Agustus 2026, dengan menggunakan tiga unit ekskavator. Lokasinya berada di perbatasan Desa Bontomarannu dan Desa Kalukubodo, sekitar 50 meter dari bibir Pantai Galesong.
Kegiatan itu juga dikeluhkan warga karena berada tidak jauh dari permukiman.
Seorang warga berinisial DN, sekitar 65 tahun, mengatakan rumahnya berjarak sekitar 100 meter dari lokasi pengerukan.
“Dampaknya kelak yang paling kami khawatirkan kalau ada kegiatan penambangan di sekitar sini. Keberadaan tambang ini bikin masyarakat cemas karena tidak menutup kemungkinan kelak bisa terjadi longsor,” kata DN.
Menurut dia, risiko tersebut tidak hanya berkaitan dengan lahan, tetapi juga keselamatan warga apabila terjadi longsor.
“Kalau sampai longsor, permukiman warga yang bisa tertimpa. Kondisi tanah dan lahan kami juga jadi taruhannya,” ujarnya.
DN berharap pemerintah memastikan setiap aktivitas pengerukan memperhatikan keselamatan warga dan kondisi lingkungan.
“Makanya kami dari warga menyuarakan ini, supaya ada perhatian dan kehati-hatian karena risikonya sangat besar buat lingkungan tempat tinggal kami,” kata dia.
Kepala Desa Kalukubodo, Abdul Gaffar, sebelumnya juga menyatakan pemerintah desa tidak pernah memberikan izin tertulis maupun lisan terhadap aktivitas tambang tersebut.
DLHP Tak Bisa Menutup Tambang
Rahmawati menegaskan DLHP Takalar tidak memiliki kewenangan melakukan penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan yang perizinannya berada di bawah kewenangan pemerintah provinsi.
“Terkait adanya aktivitas tambang, kita tidak ada kewenangan untuk melakukan pengawasan maupun penegakan hukum,” ujarnya.
Menurut dia, pemerintah kabupaten tetap dapat melakukan verifikasi lapangan. Hasil verifikasi kemudian disampaikan kepada instansi yang berwenang.
“Kita hanya melakukan verifikasi lapangan, lalu menyampaikan hasilnya ke provinsi karena kita perpanjangan tangan mereka,” kata Rahmawati.
Salah satu hal yang akan diperiksa adalah kesesuaian titik koordinat kegiatan dengan izin yang dimiliki.
“Pelaku usaha tidak boleh keluar dari titik-titik koordinat,” katanya.
Jika kegiatan pertambangan berada di luar titik koordinat yang tercantum dalam izin, aktivitas tersebut dapat dinilai melanggar ketentuan.
“Melanggar, pasti melanggar kalau di luar titik itu. Izin itu kan ada batasan,” ujar dia.
Rahmawati kembali menegaskan bahwa kewenangan pengawasan mengikuti instansi yang menerbitkan izin.
“Selama izin itu diterbitkan oleh provinsi, pengawas di kabupaten tidak punya kewenangan,” katanya.
DLHP Siapkan Surat ke Pemprov
DLHP Takalar akan menindaklanjuti laporan aktivitas tambang dengan melakukan koordinasi kepada instansi pemerintah provinsi.
“Kita akan bersurat ke instansi sesuai kewenangannya,” kata Rahmawati.
Surat tersebut rencananya ditujukan kepada Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sulawesi Selatan serta Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral.
“Pertama Dinas Lingkungan Hidup Provinsi dan Kehutanan dan kedua kita ke Dinas ESDM,” ujarnya.
DLHP Takalar, kata Rahmawati, tetap menjalankan fungsi lingkungan hidup sesuai batas kewenangannya.
Pembinaan Sebelum Sanksi
Dalam penanganan persoalan lingkungan, Rahmawati mengatakan pembinaan menjadi tahapan awal sebelum pengawasan dan pemberian sanksi.
“Harusnya sebelum kita melakukan pengawasan, harusnya dibina dulu,” katanya.
Jika setelah pembinaan pelaku usaha masih melakukan pelanggaran, pemerintah dapat melakukan pengawasan dan memberikan sanksi sesuai kewenangan.
“Setelah pembinaan ternyata tetap melanggar, kita lakukan pengawasan untuk memberikan sanksi,” ujar dia.
Namun, untuk usaha yang izinnya berada di bawah kewenangan pemerintah provinsi, DLHP Takalar tidak dapat melakukan penutupan.
“Dinas Lingkungan Hidup kabupaten tidak memiliki kewenangan untuk menutup usaha,” katanya.
Fungsi DLHP kabupaten dalam kondisi tersebut adalah melakukan verifikasi dan menyampaikan rekomendasi atau laporan kepada instansi yang berwenang.
“Fungsi kami hanya memberikan rekomendasi atau laporan kepada pihak Penegakan Hukum atau Dinas provinsi yang berwenang menindaknya,” ujar Rahmawati.
Selain menangani laporan tambang, DLHP Takalar sepanjang 2026 juga melakukan pembinaan dan pemantauan terhadap sejumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), antara lain SPPG Lassang Barat, Paddinging, Bentang, dan Topejawa.
Pemantauan aktivitas tambang juga dilakukan di Towata, Kecamatan Polongbangkeng Utara, serta Sawakong, Kecamatan Galesong Selatan.
Setiap laporan, kata Rahmawati, ditangani berdasarkan kewenangan dan jenis persoalan lingkungan yang ditemukan.
Karena itu, aktivitas pengerukan di Kalukubodo kini menunggu proses verifikasi. Pemeriksaan tersebut diperlukan untuk memastikan lokasi kegiatan, titik koordinat, dokumen lingkungan, serta status perizinannya.
Hasil verifikasi selanjutnya akan menjadi bahan koordinasi DLHP Takalar dengan pemerintah provinsi dan instansi teknis yang memiliki kewenangan di bidang pertambangan.
(Red/Muh Ramli JAGUAR)












