Kemendagri Terbitkan SK Pemberhentian Husniah Talenrang, Darmawangsyah Muin Jadi Plt Bupati Gowa

GOWA, TITIK–FAKTA.COM – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dikabarkan telah menerbitkan surat keputusan (SK) pemberhentian Sitti Husniah Talenrang dari jabatan Bupati Gowa, Sulawesi Selatan. Dalam keputusan yang sama, Darmawangsyah Muin ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Gowa.

Informasi tersebut disampaikan Wakil Ketua I DPRD Gowa, Hasrul Abdul Rajab, yang membenarkan terbitnya dua surat keputusan tersebut saat dikonfirmasi pada Rabu (14/10/2026) malam.

Hasrul menyebut SK pemberhentian Husniah Talenrang dan penunjukan Darmawangsyah Muin sebagai Plt Bupati Gowa diterbitkan pada tanggal yang sama.

“Iye SK pemberhentian HT (Husniah Talenrang) secara tidak hormat dan SK Plt Bupati Gowa DM (Darmawangsyah Muin). SK per tanggal hari ini,” kata Hasrul.

Menurut Hasrul, dokumen fisik kedua SK tersebut rencananya diambil di Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan pada Kamis (15/10/2026).

Terbitnya keputusan tersebut menjadi dasar bagi DPRD Gowa untuk melanjutkan tugas dan fungsi kelembagaannya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Hasrul mengatakan, DPRD Gowa akan memprioritaskan kelancaran proses peralihan kepemimpinan agar tidak mengganggu jalannya pemerintahan daerah.

“Prioritas kami adalah memastikan proses transisi pemerintahan berjalan tertib, pelayanan publik tidak terganggu, hak-hak ASN tetap terpenuhi, dan seluruh program pembangunan daerah berjalan sebagaimana mestinya,” ujarnya.

Berdasarkan informasi yang disampaikan, SK pemberhentian Husniah Talenrang tercatat dengan nomor 100.2.1.3-3256 Tahun 2026. Surat tersebut disebut terbit bersamaan dengan SK penunjukan Darmawangsyah Muin sebagai Plt Bupati Gowa.

Dengan terbitnya kedua keputusan tersebut, proses peralihan kepemimpinan di Kabupaten Gowa memasuki tahap baru. Kelancaran administrasi pemerintahan dan keberlangsungan pelayanan kepada masyarakat menjadi perhatian dalam masa transisi tersebut. (*)