Enam Nelayan KM Sapora Berlian 06 di Australia, Pemkab Takalar Diharap Fasilitasi Komunikasi Keluarga

TAKALAR, TITIK–FAKTA.COM – Enam nelayan yang tercatat sebagai awak KM Sapora Berlian 06 disebut berada di Darwin, Australia. Mereka diduga memasuki wilayah perairan Australia saat melakukan aktivitas penangkapan ikan.

Informasi tersebut diharapkan segera ditindaklanjuti pemerintah daerah, terutama pemerintah kecamatan yang wilayahnya menjadi domisili para nelayan. Penelusuran alamat keluarga dinilai penting agar pihak keluarga memperoleh informasi yang jelas mengenai keberadaan anggota keluarganya.

Berdasarkan daftar awak KM Sapora Berlian 06 yang diterima, enam nelayan tersebut tercatat berasal dari sejumlah wilayah di Sulawesi Selatan, yakni Takalar, Gowa, dan Makassar.

Salah satu nama dalam daftar adalah Baso Daeng Sarro, warga Kelurahan Pappa, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Takalar. Nama lainnya, Satuhan dan Said, tercatat berdomisili di wilayah Gowa. Sementara Anwar tercatat sebagai warga Kecamatan Polongbangkeng Timur, Takalar, dan Mustamin berdomisili di Makassar.

Pemerintah Kecamatan Pattallassang dan Polongbangkeng Timur diharapkan menggunakan data administrasi kependudukan untuk memastikan alamat keluarga masing-masing nelayan.

Informasi yang disampaikan kepada keluarga, menurut keterangan yang beredar, menyebutkan bahwa para nelayan tersebut saat ini berada di Darwin, Australia. Mereka disebut tengah menjalani proses penanganan setelah diduga melakukan aktivitas penangkapan ikan hingga memasuki wilayah hukum Australia.

Pemerintah Indonesia melalui instansi terkait diharapkan dapat memastikan informasi tersebut sekaligus memberikan pendampingan dan komunikasi kepada keluarga.

Keluarga Baso Daeng Sarro Sudah Dihubungi

Lurah Pappa, Kecamatan Pattallassang, Firmansyah Habsi, mengatakan pihak kelurahan telah mendatangi keluarga Baso Daeng Sarro.

Menurut Firmansyah, kunjungan dilakukan bersama kepala lingkungan setelah pihaknya memperoleh informasi mengenai lokasi rumah keluarga tersebut.

“Ini yang Baso Daeng Sarro. Kemarin kami juga sudah ke rumahnya karena ada titik koordinat dari pusat. Kami bersama Pak Lingkungan sudah berkunjung ke rumah keluarganya dan menyampaikan informasi terkait Baso Daeng Sarro,” kata Firmansyah, Jum’at (25/09/2026).

Langkah tersebut diharapkan dapat diikuti pemerintah kecamatan untuk keluarga nelayan lainnya. Selain memastikan alamat, pemerintah juga diharapkan menyampaikan informasi yang bersumber dari instansi resmi agar keluarga tidak hanya memperoleh kabar secara sepihak.

Bukan Kasus Pertama

Nelayan Indonesia yang berurusan dengan otoritas Australia karena dugaan pelanggaran aturan perikanan bukan merupakan kasus baru.

Pada September 2025, Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI juga menyebut adanya 28 nelayan Indonesia yang ditahan di Darwin terkait dugaan aktivitas illegal fishing.

Dalam pengaturan antara Indonesia dan Australia, nelayan tradisional Indonesia memiliki akses terbatas pada wilayah yang dikenal sebagai MoU Box. Namun, akses tersebut tetap disertai kewajiban mematuhi ketentuan hukum dan peraturan Australia.

Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat berimplikasi pada tindakan penegakan hukum, termasuk penyitaan kapal, alat tangkap, dan hasil tangkapan, sesuai ketentuan yang berlaku.

Karena itu, kepastian informasi mengenai enam nelayan KM Sapora Berlian 06 menjadi penting bagi keluarga mereka.

Pemerintah daerah diharapkan tidak berhenti pada penelusuran alamat. Koordinasi dengan instansi terkait, pemerintah pusat, serta perwakilan pemerintah Indonesia di Australia diperlukan untuk memastikan keluarga mendapatkan informasi resmi mengenai kondisi para nelayan dan proses yang sedang mereka hadapi.

Dengan informasi yang jelas, keluarga dapat mengambil langkah yang tepat sekaligus berkoordinasi dengan pemerintah dalam memperoleh pendampingan bagi anggota keluarga mereka yang berada di Australia. (*)